Wakapolres Temanggung AKP Valent Asmoro di Temanggung, Jumat, mengatakan dari kelima tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda tersebut, empat di antaranya merupakan pelaku penebangan kayu sedangkan satu tersangka lainnya sebagai penadah.

Ia menyebutkan pelaku penembangan pohon, yakni Sam (67), BM (53), dan AM (29), ketiganya warga Desa Ngaliyan Kecamatan Bejen, sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Kas (63) dan Ed (35) warga Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

"Berdasarkan pengakuan kelima tersangka, kelompok mereka ada 17 orang. Selain itu salah satu dari mereka yakni tersangka AM adalah seorang perangkat desa," katanya.

Ia menuturkan kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda, AM, Sam dan BM melakukan penebangan di BKPH Candiroto petak 27 N2 dan Edi berperan sebagai supir yang mengangkut hasil "illegal logging" dan Kas sebagai penadah hasil pencurian.

"Mereka sudah terorganisir, kelompok ini bekerja sangat rapi, meskipun di siang bolong mereka nekat melakukan penebangan liar," katanya.

Ia menyebutkan dari para tersangka diamankan barang bukti antara lain, sebuah gergaji, 75 potongan kayu ukuran 130 cententimeter, dan sebuah kendaraan bak terbuka jenis L 300 dengan nomor polisi H 1876 RM.

"Tersangka melanggar pasal 12 huruf a, b dan c jo pasal 82 ayat 1 huurf a, b, c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp2,5 miliar," katanya.

Salah satu tersangka, Sam mengaku terpaksa melakukan pencurian pohon di wilayah perhutani, karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Penghasilan saya sehari paling banyak Rp50 ribu, itu pun kalau ada lemburan, kalau tidak hanya Rp35 ribu. Saat diajak untuk ikut menebang pohon, saya ikut saja. Pikir saya lumayan untuk tambahan penghasilan," katanya.