Batang, Antara Jateng - Calon perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membutuhkan 43.000 kartu tanda penduduk sebagai bukti dukungan, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Adi Pranoto.
"Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk calon independen harus mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Adapun DPT pemilu terakhir di Batang sekitar 580 ribu orang sehingga calon perseorangan harus mendapat dukungan 43.000 KTP," katanya di Batang, Kamis.
Ia mengatakan KTP tersebut tersebar minimal pada setengah dari 15 kecamatan di Kabupaten Batang.
"Jika di Batang ada 15 kecamatan maka KTP dukungan itu harus tersebar di delapan kecamatan. Kendati demikian, kami masih menunggu regulasi terbaru yang mengatur soal calon perseorangan baik UU maupun PKPU," katanya.
Menurut dia, saat ini pemerintah sedang mengajukan revisi terkait undang-undang yang mengatur pilkada yang draft rencananya dibahas setelah masa reses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Kita masih menunggu terkait hal ini. Adapun pelaksanaan Pilkada Batang 2017 dianggarkan Rp25 miliar," katanya.
Ia mengatakan anggaran sebesar Rp25 miliar itu telah disepakati KPU dan Pemkab Batang.
"Untuk anggaran sudah disepekati Rp25 miliar. Sekarang masih menunggu proses penandatanganan antara KPU dan pemkab yang akan dilaksanakan paling lambat 30 April mendatang," katanya.
Ia mengatakan saat ini sudah banyak kalangan, seperti pengurus partai politik dan tim calon independen yang datang ke KPU menanyakan berbagai hal terkait proses Pilkada 2017.
"Respons dari berbagai kalangan terkait pilkada cukup besar saat ini. Adapun, setidaknya sudah ada empat sampai lima orang yang secara khusus datang ke KPU menanyakan persyaratan calon independen," katanya.
Calon Perseorangan Pilkada Batang Butuh 43.000 KTP
Kamis, 14 April 2016 12:14 WIB
Kartu tanda penduduk. (Foto ANTARA)
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024