Bupati Batang Terbitkan SE Antisuap Pengadaan Barang
Senin, 9 Mei 2016 17:44 WIB
Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo. Foto: ANTARA
Batang, Antara Jateng - Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo mengeluarkan surat edaran antisuap pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa 2016.
"Semua paket pekerjaan jasa konstruksi pada 2016 harus dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Semua pemenang lelang tidak perlu memberikan sesuatu kepada bupati atau yang mengatasnamakan bupati," kata Yoyok Riyo Sudinyo di Batang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, paket pekerjaan konstruksi di mana pemenang lelang dalam proses pelelangan adalah murni berdasarkan pada hasil evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran yang meliputi dokumen administrasi, teknis, harga, dan isian kualifikasi.
"Proses pelelangan tanpa campur tangan dari pihak mana pun dan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Paket pekerjaan konstruksi di mana tempat pemenang lelang, kata dia, juga harus dilaksanakan sendiri dan menghasilkan bangunan konstruksi yang diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sesuai dengan dokumen kontrak.
"Berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan-paket pekerjaan pemenang lelang, maka pada pemenang lelang saya minta tidak memberi sesuatu dalam bentuk apapun karena inisiatif sendiri maupun karena permintaan kepada bupati atau pihak yang mengatasnamakan bupati," katanya.
Peraih Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) itu mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan pemenang lelang agar tidak melakukan penyimpangan kuantitas dan kualitas bestek dalam proses pelaksanaan proyek sampai dengan pekerjaan diserahterimakan.
"Yang pasti perusahaan pelaksana paket pekerjaan memiliki tanggung jawab secara hukum apabila terdapat penyimpangan atas pelaksanaan surat perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan bestek dan menimbulkan kerugian daerah maupun negara," katanya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi mengapresiasi langkah Bupati Batang mengeluarkan surat edaran antisuap.
"Rekanan pemenang lelang proyek APBD memang harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan kualitas standarnya. Hal tersebut dapat menghemat anggaran daerah dan meminimalisasi tindakan korupsi," katanya.
"Semua paket pekerjaan jasa konstruksi pada 2016 harus dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Semua pemenang lelang tidak perlu memberikan sesuatu kepada bupati atau yang mengatasnamakan bupati," kata Yoyok Riyo Sudinyo di Batang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, paket pekerjaan konstruksi di mana pemenang lelang dalam proses pelelangan adalah murni berdasarkan pada hasil evaluasi dan klarifikasi dokumen penawaran yang meliputi dokumen administrasi, teknis, harga, dan isian kualifikasi.
"Proses pelelangan tanpa campur tangan dari pihak mana pun dan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.
Paket pekerjaan konstruksi di mana tempat pemenang lelang, kata dia, juga harus dilaksanakan sendiri dan menghasilkan bangunan konstruksi yang diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sesuai dengan dokumen kontrak.
"Berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan-paket pekerjaan pemenang lelang, maka pada pemenang lelang saya minta tidak memberi sesuatu dalam bentuk apapun karena inisiatif sendiri maupun karena permintaan kepada bupati atau pihak yang mengatasnamakan bupati," katanya.
Peraih Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) itu mengatakan berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan pemenang lelang agar tidak melakukan penyimpangan kuantitas dan kualitas bestek dalam proses pelaksanaan proyek sampai dengan pekerjaan diserahterimakan.
"Yang pasti perusahaan pelaksana paket pekerjaan memiliki tanggung jawab secara hukum apabila terdapat penyimpangan atas pelaksanaan surat perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan bestek dan menimbulkan kerugian daerah maupun negara," katanya.
Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi mengapresiasi langkah Bupati Batang mengeluarkan surat edaran antisuap.
"Rekanan pemenang lelang proyek APBD memang harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan kualitas standarnya. Hal tersebut dapat menghemat anggaran daerah dan meminimalisasi tindakan korupsi," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera bangun sarana air bersih untuk warga Sragen
14 December 2024 13:04 WIB
PLN pastikan kesiapan infrastruktur layanan kelistrikan andal jelang Nataru
09 December 2024 20:50 WIB