UMK Kudus 2017 Diusulkan Sebesar Rp1.737.500
Sabtu, 8 Oktober 2016 15:17 WIB
Kudus, Antara Jateng - Dewan Pengupahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyepakati usulan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) Kudus pada tahun 2017 sebesar Rp1.737.500 atau naik 8,04 persen dibandingkan dengan UMK 2016 sebesar Rp1.608.200.
Besaran UMK 2017 tersebut sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta instansi pemerintah termasuk di dalamnya Badan Pusat Statistik (BPS), kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Lutful Hakim di Kudus, Sabtu.
Usulan UMK sebesar itu, kata dia, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam pengusulannya itu, kata dia, sudah mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi .
Karena yang mengetahui soal pertumbuhan ekonomi serta inflasi merupakan BPS, kata dia, penentuan usulan sebesar Rp1.737.500 juta menunggu rilis dari BPS.
Angka usulan UMK 2017 tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan ke bupati Kudus sebelum diteruskan ke gubernur.
Menurut dia, Kudus bisa langsung menyesuaikan dengan PP 78/2015 karena sebelumnya penetapan upahnya sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk daerah yang upahnya belum sesuai KHL, kata dia, saat ini masih harus melakukan upaya agar sesuai KHL, setelah itu baru bisa menyesuaikan peraturan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono mengungkapkan Apindo akan mengikuti ketentuan normatif yang berlaku.
"Hingga kini, kami memang belum menandatangani usulan UMK 2017," ujarnya.
Sepanjang aturan normatif dipenuhi, kata dia, Apindo Kudus siap mematuhinya.
Dengan mengikuti aturan, dia yakin, angkanya tidak lagi berdasarkan perkiraan, melainkan sudah ada rumusan yang jelas.
Ia berharap usulan UMK tahun 2017 hanya ada satu angka, bukannya dua angka.
"Kalaupun nantinya ada pengusaha tidak mampu membayar upah pekerjanya sesuai UMK, biarlah dirundingkan secara dwi partit," ujarnya.
Apalagi, kata dia, karyawan tentu lebih paham dengan kondisi perusahaannya, karena kondisi keuangannya bagus atau tidak bisa dilihat dari keluar masuknya barang hasil produksi.
Ia yakin,ketika hal demikian terjadi, tentunya karyawan mudah diajak bicara, sepanjang kondisi yang terjadi memang demikian dan tidak dibuat-buat.
Harapannya, kata dia, semua perusahaan yang memang memiliki kemampuan keuangan yang baik mematuhi ketentuan UMK 2017.
Kondisi perusahaan di Kudus secara umum, kata dia, memang bereda-beda, seperti untuk usaha rokok tentunya saat ini sedang menghadapi kenaikan tarif cukai serta pajak berganda.
"Bagi perusahaan rokok maupun perusahaan lain yang padat karya, tentunya akan merasakan beban tambahan ketika harus memenuhi ketentuan upah yang baru tersebut," ujarnya.
Besaran UMK 2017 tersebut sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta instansi pemerintah termasuk di dalamnya Badan Pusat Statistik (BPS), kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Lutful Hakim di Kudus, Sabtu.
Usulan UMK sebesar itu, kata dia, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Dalam pengusulannya itu, kata dia, sudah mempertimbangkan upah lama, pertumbuhan ekonomi nasional, serta tingkat inflasi .
Karena yang mengetahui soal pertumbuhan ekonomi serta inflasi merupakan BPS, kata dia, penentuan usulan sebesar Rp1.737.500 juta menunggu rilis dari BPS.
Angka usulan UMK 2017 tersebut, kata dia, selanjutnya akan disampaikan ke bupati Kudus sebelum diteruskan ke gubernur.
Menurut dia, Kudus bisa langsung menyesuaikan dengan PP 78/2015 karena sebelumnya penetapan upahnya sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk daerah yang upahnya belum sesuai KHL, kata dia, saat ini masih harus melakukan upaya agar sesuai KHL, setelah itu baru bisa menyesuaikan peraturan pemerintah.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Bambang Sumadyono mengungkapkan Apindo akan mengikuti ketentuan normatif yang berlaku.
"Hingga kini, kami memang belum menandatangani usulan UMK 2017," ujarnya.
Sepanjang aturan normatif dipenuhi, kata dia, Apindo Kudus siap mematuhinya.
Dengan mengikuti aturan, dia yakin, angkanya tidak lagi berdasarkan perkiraan, melainkan sudah ada rumusan yang jelas.
Ia berharap usulan UMK tahun 2017 hanya ada satu angka, bukannya dua angka.
"Kalaupun nantinya ada pengusaha tidak mampu membayar upah pekerjanya sesuai UMK, biarlah dirundingkan secara dwi partit," ujarnya.
Apalagi, kata dia, karyawan tentu lebih paham dengan kondisi perusahaannya, karena kondisi keuangannya bagus atau tidak bisa dilihat dari keluar masuknya barang hasil produksi.
Ia yakin,ketika hal demikian terjadi, tentunya karyawan mudah diajak bicara, sepanjang kondisi yang terjadi memang demikian dan tidak dibuat-buat.
Harapannya, kata dia, semua perusahaan yang memang memiliki kemampuan keuangan yang baik mematuhi ketentuan UMK 2017.
Kondisi perusahaan di Kudus secara umum, kata dia, memang bereda-beda, seperti untuk usaha rokok tentunya saat ini sedang menghadapi kenaikan tarif cukai serta pajak berganda.
"Bagi perusahaan rokok maupun perusahaan lain yang padat karya, tentunya akan merasakan beban tambahan ketika harus memenuhi ketentuan upah yang baru tersebut," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
66 Persen Perusahaan di Pekalongan belum Ikut BPJS Ketenagakerjaan
23 September 2016 13:10 WIB, 2016