Belum Target, Pajak Kendaraan Bermotor Terus Dikejar
Jumat, 28 Oktober 2016 17:34 WIB
ilustrasi
Pekalongan, Antara Jateng - Penerimaan pendapatan pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Kota Pekalongan, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2016 mencapai sekitar Rp47,3 miliar.
Kepala Seksi UP3AD Samsat Kota Pekalongan, Alep Refain di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penerimaan pajak kendaraan dan BBNKB kini baru mencapai sekitar Rp47,3 miliar atau sekitar 72,44 persen dari target Rp65,228 miliar.
"Untuk mengejar target itu, kami telah melakukan berbagai upaya, seperti penagihan pajak dengan sistem jemput bola, model 'door to door' pada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya," katanya.
Selain itu, kata dia, UP3AD juga mengintensifkan razia kendaraan bekerja sama dengan petugas Satlantas Polres Pekalongan Kota.
"Pada razia itu, selain kami melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat berkendara juga menindak pengendara yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya program balik nama kendaraan, dampaknya adalah selain bisa menambah jumlah penerimaan pajak yang masuk ke Provinsi Jawa Tengah juga akan membuat data kendaraan bermotor yang lebih valid.
Berdasar data di UP3AD Samsat Kota Pekalongan, sejak periode April hingga 17 Oktober 2016, jumlah kendaraan yang dibalik nama dari luar provinsi mencapai 517 objek kendaraan.
"Adapun raihan pajak kendaraan bermotornya mencapai Rp712,3 juta. Kemungkinan jika ada pembebasan bea balik nama untuk yang lokal maka raihan PKB-nya akan lebih besar lagi," katanya.
Kepala Seksi UP3AD Samsat Kota Pekalongan, Alep Refain di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penerimaan pajak kendaraan dan BBNKB kini baru mencapai sekitar Rp47,3 miliar atau sekitar 72,44 persen dari target Rp65,228 miliar.
"Untuk mengejar target itu, kami telah melakukan berbagai upaya, seperti penagihan pajak dengan sistem jemput bola, model 'door to door' pada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya," katanya.
Selain itu, kata dia, UP3AD juga mengintensifkan razia kendaraan bekerja sama dengan petugas Satlantas Polres Pekalongan Kota.
"Pada razia itu, selain kami melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat berkendara juga menindak pengendara yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya," katanya.
Ia mengatakan dengan adanya program balik nama kendaraan, dampaknya adalah selain bisa menambah jumlah penerimaan pajak yang masuk ke Provinsi Jawa Tengah juga akan membuat data kendaraan bermotor yang lebih valid.
Berdasar data di UP3AD Samsat Kota Pekalongan, sejak periode April hingga 17 Oktober 2016, jumlah kendaraan yang dibalik nama dari luar provinsi mencapai 517 objek kendaraan.
"Adapun raihan pajak kendaraan bermotornya mencapai Rp712,3 juta. Kemungkinan jika ada pembebasan bea balik nama untuk yang lokal maka raihan PKB-nya akan lebih besar lagi," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024