Bawaslu Jateng Gandeng KPU-KPID Awasi Kampanye Pilkada
Senin, 9 Januari 2017 20:23 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo.(Foto:Wisnu Adhi/www.antarajateng.com)
Semarang, (Antara Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melibatkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jateng dalam mengawasi jalannya tahapan kampanye pilkada serentak 2017 di tujuh kabupaten/kota.
"Sebagai upaya penguatan pengawasan kampanye Pilkada 2017, kami membentuk gugus tugas yang merupakan sebuah forum koordinasi dan kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan KPID Jateng," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan Bawaslu, KPU, dan KPID Jateng merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas di tingkat pusat.
Dia mengatakan gugus tugas pengawasan kampanye pilkada juga akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
"Koordinasi dan kerja sama melalui gugus tugas ini setidaknya untuk mencermati tiga hal, yaitu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," ujarnya.
Pemberitaan kampanye, kata Teguh, sudah dimulai sejak Oktober 2016, sedangkan pencermatan pada penyiaran dilakukan terhadap konten, seperti siaran ulang debat calon dan untuk iklan kampanye waktu pelaksanaanya dibatasi mulai 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017.
"Iklan kampanye masing-masing calon kepala daerah dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang," katanya.
Rekomendasi dari pengawas pilkada terhadap pelanggaran administratif iklan kampanye melalui lembaga penyiaran akan dibuat secara jelas dan tegas berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian penayangan iklan, hingga pembatalan pasangan calon kepala daerah.
Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Jateng yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu, adalah Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Banjarnegara, Brebes, Jepara, Cilacap, dan Batang.
"Sebagai upaya penguatan pengawasan kampanye Pilkada 2017, kami membentuk gugus tugas yang merupakan sebuah forum koordinasi dan kerja sama antara Bawaslu, KPU, dan KPID Jateng," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan Bawaslu, KPU, dan KPID Jateng merupakan tindak lanjut dari pembentukan gugus tugas di tingkat pusat.
Dia mengatakan gugus tugas pengawasan kampanye pilkada juga akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota.
"Koordinasi dan kerja sama melalui gugus tugas ini setidaknya untuk mencermati tiga hal, yaitu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye," ujarnya.
Pemberitaan kampanye, kata Teguh, sudah dimulai sejak Oktober 2016, sedangkan pencermatan pada penyiaran dilakukan terhadap konten, seperti siaran ulang debat calon dan untuk iklan kampanye waktu pelaksanaanya dibatasi mulai 29 Januari 2017 hingga 11 Februari 2017.
"Iklan kampanye masing-masing calon kepala daerah dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang," katanya.
Rekomendasi dari pengawas pilkada terhadap pelanggaran administratif iklan kampanye melalui lembaga penyiaran akan dibuat secara jelas dan tegas berupa peringatan atau teguran tertulis, penghentian penayangan iklan, hingga pembatalan pasangan calon kepala daerah.
Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Jateng yang akan melaksanakan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 itu, adalah Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Banjarnegara, Brebes, Jepara, Cilacap, dan Batang.
Pewarta : -
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2025