Soal Social Kitchen, Minta Tersangka Diadili di Solo
Jumat, 17 Maret 2017 19:56 WIB
Seratusan orang dari Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen (Pekat Sokit) Solo melakukan orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Solo, Jumat. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Mohammad Ayudha)
Solo, ANTARA JATENG - Seratusan orang yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen (Pekat Sokit) ketika melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Jumat, meminta agar 12 tersangka kasus perusakan diadili di Solo.
Selain itu, pengunjuk rasa juga menggelar sejumlah poster, antara lain, "Pemilik Social Kitchen Harus Diproses Hukum", "Rutan Solo Siap Menerima Tahanan dari Polda", dan "Penegak Hukum Jangan Permainkan Hukum".
Koordinator aksi Pekat Sokit Ahmad Sigit mengatakan bahwa perkembanagn kasus Social Kitchen yang terjadi di Solo, kemudian Polda Jateng menangani perkara itu. Namun, Polda lantas melimpahkan berkas perkara ke Kejari Surakarta.
Menurut Ahmad Sigit, adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta, seharusnya para tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Solo. Namun, mereka hingga sekarang belum dipindahkan Rutan Solo.
"Kami menilai proses kasus itu tidak adil," katanya.
Oleh karena itu, Kejari diminta oleh pihaknya agar kasus tersebut dikembalikan penegakan hukum sesuai dengan jalurnya, segera dipindahkan 12 tersangka ke Solo sesuai dengan penetapan PN demi kepastian hukum.
"Penahanan para tersangka seharusnya ditempatkan di Rutan Solo, tetapi jaksa penuntut umum tidak melaksanakan. Mereka masih ditahan di Polda Jateng untuk proses hukumnya," kata Sigit.
Padahal, kata dia, PN Surakarta menyatakan mengabulkan atas permintaan JPU untuk memperpanjang waktu penahanan para tersangka di Rutan Solo selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April mendatang.
Selama melakukan mereka melakukan orasi di depan Kantor Kejari Surakarta mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kota Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres AKBP Ribut Hari Wibowo.
Ratusan orang pengunjuk rasa setelah puas menyampaikan orasinya langsung membubarkan diri dengan tertib dan dikawal oleh aparat hingga pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surakarta Bambang, JPU semula sudah melakukan koordinasi dengan Rutan Solo. Akan tetapi, rutan tersebut sudah penuh sehingga tahanan dititipkan ke Polda Jateng.
Selain itu, lanjut dia, alasan lain untuk menjaga keamanan dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sidang kasus Social Kitchen akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Selain itu, pengunjuk rasa juga menggelar sejumlah poster, antara lain, "Pemilik Social Kitchen Harus Diproses Hukum", "Rutan Solo Siap Menerima Tahanan dari Polda", dan "Penegak Hukum Jangan Permainkan Hukum".
Koordinator aksi Pekat Sokit Ahmad Sigit mengatakan bahwa perkembanagn kasus Social Kitchen yang terjadi di Solo, kemudian Polda Jateng menangani perkara itu. Namun, Polda lantas melimpahkan berkas perkara ke Kejari Surakarta.
Menurut Ahmad Sigit, adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta, seharusnya para tersangka sudah dipindahkan ke Rutan Solo. Namun, mereka hingga sekarang belum dipindahkan Rutan Solo.
"Kami menilai proses kasus itu tidak adil," katanya.
Oleh karena itu, Kejari diminta oleh pihaknya agar kasus tersebut dikembalikan penegakan hukum sesuai dengan jalurnya, segera dipindahkan 12 tersangka ke Solo sesuai dengan penetapan PN demi kepastian hukum.
"Penahanan para tersangka seharusnya ditempatkan di Rutan Solo, tetapi jaksa penuntut umum tidak melaksanakan. Mereka masih ditahan di Polda Jateng untuk proses hukumnya," kata Sigit.
Padahal, kata dia, PN Surakarta menyatakan mengabulkan atas permintaan JPU untuk memperpanjang waktu penahanan para tersangka di Rutan Solo selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret hingga 3 April mendatang.
Selama melakukan mereka melakukan orasi di depan Kantor Kejari Surakarta mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kota Surakarta yang dipimpin langsung oleh Kepala Polres AKBP Ribut Hari Wibowo.
Ratusan orang pengunjuk rasa setelah puas menyampaikan orasinya langsung membubarkan diri dengan tertib dan dikawal oleh aparat hingga pulang ke rumah masing-masing.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surakarta Bambang, JPU semula sudah melakukan koordinasi dengan Rutan Solo. Akan tetapi, rutan tersebut sudah penuh sehingga tahanan dititipkan ke Polda Jateng.
Selain itu, lanjut dia, alasan lain untuk menjaga keamanan dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan sidang kasus Social Kitchen akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tersangka Perusakan Restoran Social Kitchen Nikahkan Anaknya di Masjid Polda
01 January 2017 8:17 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB