Logo Header Antaranews Jateng

12 Perusak Social Kitchen Mulai Diadili

Selasa, 21 Maret 2017 13:50 WIB
Image Print
Para terdakwa kasus pengrusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo menjalani sidang di PN Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, dijaga ketat petugas Polrestabes Semarang.

Dalam sidang yang terdiri atas tiga berkas tersebut dipimpin secara bergantian oleh hakim ketua yang terdiri atas Pudji Widodo, Pudjo Unggul, dan Dewa Ketut.

Dalam sidang pertama dengan terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputro, jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat.

"Terdakwa secara bersama-sama mendatangi Restoran Social Kitchen dan melakukan perusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung restoran," kata jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Margono.

Perusakan itu sendiri bermula ketika puluhan simpatisan LUIS bermaksud mendatangi Restoran Social Kitchen Solo untuk menyampaikan surat peringatan tentang pelanggaran operasional restoran itu.

Selain itu, pengunjung restoran tersebut juga diduga mabuk-mabukan serta ditampilkan pertunjukan penari wanita dengan kondisi setengah telanjang.

Dalam aksi yang dilakukan pada tanggal 18 Desember 2017, simpatisan organisasi kemasyarakatan itu langsung masuk dan melakukan perusakan serta penganiayaan terhadap pengunjung tempat tersebut.

Pada sidang kedua, diadili delapan terdakwa, di antaranya Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.

Lima terdakwa lainnya, yakni Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, dan Mujiono Laksito.

Kedelapan terdakwa ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang perusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Sidang ketiga dengan terdakwa Yudi Wibowo dan Margiyanto, jaksa menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik Restoran Social Kitchen Solo mengalami kerugian sekitar Rp81 juta terkait dengan rusaknya sejumlah barang miliknya di tempat tersebut.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menyebabkan delapan pengunjung restoran itu terluka.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan tanggapan.

Kuasa hukum para terdakwa Anis Priyo Ansori mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak komplet.

"Tidak jelas dan tidak komplet. Hal ini yang akan kami sampaikan dalam tanggapan nanti," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024