Kasus Perusakan Social Kitchen Selesai 22 Mei
Sabtu, 15 April 2017 18:50 WIB
Semarang - Para terdakwa kasus pengrusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo menjalani sidang di PN Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/ I.C.Senjaya)
Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang menargetkan persidangan kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, selesai pada 22 Mei 2017.
"Paling lambat 22 Mei sudah harus putus," kata Hakim Ketua Puji Widodo di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, hal itu didasarkan atas pertimbangan masa penahanan 12 terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahkan, agar penanganan perkara tersebut dapat selesai tepat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis.
Persidangan sendiri saat ini sudah mulai masuk dalam pemeriksanaan saksi.
Oleh karena itu, dia meminta penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Sebelumnya, sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.
Ke-12 terdakwa tersebut, yakni Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Berikutnya, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo, dan Margiyanto.
"Paling lambat 22 Mei sudah harus putus," kata Hakim Ketua Puji Widodo di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, hal itu didasarkan atas pertimbangan masa penahanan 12 terdakwa dalam kasus tersebut.
Bahkan, agar penanganan perkara tersebut dapat selesai tepat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Selasa dan Kamis.
Persidangan sendiri saat ini sudah mulai masuk dalam pemeriksanaan saksi.
Oleh karena itu, dia meminta penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi.
Sebelumnya, sebanyak 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo.
Ke-12 terdakwa tersebut, yakni Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
Berikutnya, Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo, dan Margiyanto.
Pewarta : IC Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tersangka Perusakan Restoran Social Kitchen Nikahkan Anaknya di Masjid Polda
01 January 2017 8:17 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB