Polres Batang Meringkus Dua Tersangka Judi Togel
Kamis, 6 Juli 2017 19:35 WIB
Ilustrasi. Seorang warga menunjukkan kupon judi togel (Foto: FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah)
Batang, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat meringkus dua tersangka judi toto gelap jenis Hong Kong sekaligus mengamankan uang Rp922 ribu, dua lembar kertas rekap penjualan togel, dan dua lembar kertas ramalan.
Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka judi ditangkap polisi setelah usai melayani pemasang judi togel.
"Dua tersangka tidak dapat mengelak karena saat kami tangkap sedang membawa barang bukti seperti rekapan, sejumlah uang, dan kertas ramalan togel," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Suhadi mengatakan dua tersangka tersebut adalah BS (29) dan M (58), keduanya warga Desa Krengseng Kecamatan Gringsing.
"Kedua pelaku kini sudah kami amankan dan dimintai keterangannya oleh penyidik," katanya.
Ia mengatakan penangkapan dua tersangka ini berawal adanya laporan warga yang merasa resah karena adanya penjualan togel di wilayah desanya.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menggerebek tempat perjudian toto gelap itu.
Ia mengatakan akibat perbuatanya, dua pelaku judi togel itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara.
"Dari hasil operasi pekat yang digelar sejak Mei hingga Juli 2017, kami menangkap 9 tersangka dari 8 kasus perjudian togel," katanya.
Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka judi ditangkap polisi setelah usai melayani pemasang judi togel.
"Dua tersangka tidak dapat mengelak karena saat kami tangkap sedang membawa barang bukti seperti rekapan, sejumlah uang, dan kertas ramalan togel," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Suhadi mengatakan dua tersangka tersebut adalah BS (29) dan M (58), keduanya warga Desa Krengseng Kecamatan Gringsing.
"Kedua pelaku kini sudah kami amankan dan dimintai keterangannya oleh penyidik," katanya.
Ia mengatakan penangkapan dua tersangka ini berawal adanya laporan warga yang merasa resah karena adanya penjualan togel di wilayah desanya.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menggerebek tempat perjudian toto gelap itu.
Ia mengatakan akibat perbuatanya, dua pelaku judi togel itu akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukumam 7 tahun penjara.
"Dari hasil operasi pekat yang digelar sejak Mei hingga Juli 2017, kami menangkap 9 tersangka dari 8 kasus perjudian togel," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB