Logo Header Antaranews Jateng

8 Orang Dijadikan Tersangka Kasus Perjudian

Jumat, 31 Maret 2017 19:35 WIB
Image Print
Ilustrasi kasus perjudian. (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)
Kudus, ANTARA JATENG - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil merazia tiga kasus perjudian selama Maret 2017 dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Jumat, operasi penyakit masyarakat, salah satunya perjudian yang dilakukan petugas selama ini cukup intensif.

Hasilnya, lanjut dia, dalam waktu sepekan pada bulan Maret 2017 terdapat tiga kasus yang berhasil diungkap, meliputi judi toto gelap (togel) dan remi.

Kasus judi pertama yang berhasil diungkap, yakni pada tanggal 22 Maret 2017 dengan lokasi kejadian di tepi Sungai Tambak turut Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Ia mengatakan, dari lokasi tersebut petugas menangkap tiga pelaku yang terlibat judi remi, yakni Sofwan (47) dan Mujiyatin (49) sama-sama dari Desa Golantepus serta Suyitno (34) dari Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga mengamankan satu set kartu remi serta uang tunai Rp160.000.

Kasus perjudian berikutnya, yakni pada tanggal 23 Maret 2017 di Desa Wates, Kecamatan Undaan, Kudus.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat tersangka judi togel yang masing-masing bertindak sebagai pengepul, pengecer dan pembeli.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai senilai Rp1,61 juta, kertas rekapan togel serta lima unit telepon genggam.

Keempat tersangka tersebut, yakni Hadi (44), Hartono (35), Suparno (47) dan Suyono (41) yang semuanya merupakan warga Desa Wates.

Polisi kembali mengungkap kasus yang sama di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo dan berhasil mengamankan satu tersangka bernama Setiarto (41) warga Desa Tenggeles beserta sejumlah uang dan telepon genggam yang digunakan untuk memesan togel.

Ia menambahkan, kegiatan patroli dari jajaran Polres Kudus akan terus ditingkatkan guna menekan kasus perjudian di Kota Kudus.

"Meskipun sudah rutin digelar operasi pekat, ternyata kasus judi masih ada di masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat tidak melakukan perjudian jenis apapun, karena bisa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaku yang tertangkap, dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024