DPRD Jateng Siap Serahkan LHKPN ke KPK
Rabu, 23 Agustus 2017 18:03 WIB
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi. (Foto:ANTARAJATENG.COM/Wisnu Adhi N.)
Semarang, ANTARA JATENG - Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah siap mengisi serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kewajiban pimpinan dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya itu sesuai dengan keputusan DPRD Jateng tentang Peraturan Tata Tertib Pasal 38 Huruf L," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi di Semarang, Rabu.
Menurut dia, keputusan DPRD Jateng terkait dengan LHKPN itu merupakan sebuah sikap yang serius dan berani dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mengklaim DPRD Jateng menjadi satu-satunya lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki peraturan tersebut.
"Kami siap menjadi pelopor pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Indra Surya menambahkan bahwa hingga saat ini tercatat 82 legislator yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Ia akan mendorong legislator yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaksanakan salah satu kewajibannya tersebut sebelum 30 September 2017.
"Mudah-mudahan sebelum batas waktu penyerahan, seluruh anggota DPRD Provinsi Jateng sudah menyerahkan LHKPN sehingga kami bisa menjadi contoh pelaksanaan pakta integritas pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong kalangan DPRD Provinsi Jateng untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN.
"DPRD Provinsi Jateng didorong untuk bisa mengisi LHKPN 100 persen sehingga tanggung jawabnya sebagai pejabat publik daerah tertunaikan," katanya.
"Kewajiban pimpinan dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya itu sesuai dengan keputusan DPRD Jateng tentang Peraturan Tata Tertib Pasal 38 Huruf L," kata Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setyabudi di Semarang, Rabu.
Menurut dia, keputusan DPRD Jateng terkait dengan LHKPN itu merupakan sebuah sikap yang serius dan berani dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Politikus PDI Perjuangan itu bahkan mengklaim DPRD Jateng menjadi satu-satunya lembaga legislatif di Indonesia yang memiliki peraturan tersebut.
"Kami siap menjadi pelopor pemberantasan korupsi di Indonesia," tegasnya.
Sekretaris DPRD Provinsi Jateng Indra Surya menambahkan bahwa hingga saat ini tercatat 82 legislator yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Ia akan mendorong legislator yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaksanakan salah satu kewajibannya tersebut sebelum 30 September 2017.
"Mudah-mudahan sebelum batas waktu penyerahan, seluruh anggota DPRD Provinsi Jateng sudah menyerahkan LHKPN sehingga kami bisa menjadi contoh pelaksanaan pakta integritas pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong kalangan DPRD Provinsi Jateng untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN.
"DPRD Provinsi Jateng didorong untuk bisa mengisi LHKPN 100 persen sehingga tanggung jawabnya sebagai pejabat publik daerah tertunaikan," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DPRD Jateng minta kepala daerah baru bersinergi tingkatkan kesejahteraan masyarakat
20 February 2025 10:56 WIB
DPRD Jateng dorong optimalisasi pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat
18 February 2025 13:41 WIB
DPRD Jateng: Edukasi penting untuk tekan kematian ibu melahirkan dan bayi
17 February 2025 11:51 WIB
DPRD Blora apresiasi Perhutani gaet investor kembangkan Goa Terawang Eco Park
17 February 2025 7:01 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Jabatan Gubernur Jateng diserahterimakan ke Ahmad Luthfi tanpa didampingi Taj Yasin
21 February 2025 7:25 WIB