MK Putus Gugatan Mantan Lima Pejabat yang Menjadi Narapidana Korupsi
Selasa, 7 November 2017 13:20 WIB
Ilustrasi pembacaan putusan Perkara di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi
atas ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan) yang diajukan oleh lima
narapidana kasus korupsi.
"Hari ini MK akan memutus uji materi Undang Undang Permasyarakatan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebutkan bahwa ketentuan a quo telah menghambat para pemohon untuk mendapatkan remisi.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi, sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para pemohon meskipun para pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator, dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.
Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan justice collaborator adalah penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan justice collaborator.
"Hari ini MK akan memutus uji materi Undang Undang Permasyarakatan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebutkan bahwa ketentuan a quo telah menghambat para pemohon untuk mendapatkan remisi.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi, sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para pemohon meskipun para pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator, dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.
Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan justice collaborator adalah penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan justice collaborator.
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemkab Klaten sebut vaksinasi satu-satunya cara putus penularan polio
15 January 2024 15:10 WIB, 2024
Terpopuler - NASIONAL
Lihat Juga
Menteri ATR/BPN bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga Indah
20 January 2025 14:00 WIB