Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, membidik dugaan kasus korupsi perluasan jaringan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kajen di Kecamatan Kedungwuni dan Kajen.

Kepala Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa semula kasus dugaan korupsi di PDAM tersebut ditangani Polda Jateng kemudian dilimpahkan ke polres.

"Kami telah menerima berkas pelimpahan dugaan kasus korupsi dari Polda Jateng mengingat lokus delik perkara yang dilaporkan tidak begitu banyak," katanya.

Menurut dia, saat ini kepolisian masih melakukan klarifikasi dengan memanggil para saksi terhadap kasus korupsi PDAM itu.

"Kita masih melakukan klarifikasi dengan memanggil para saksi. Adapun, untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut karena saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Ia mengatakan polres belum mengetahui persis berapa kerugian yang ditanggung oleh negara karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Kendati demikian, kata dia, polres sudah memastikan adanya kasus korupsi yang terjadi pada 2017 itu.

"Memang dalam pengaduan perkara ada sekira Rp130 juta. Itu pengaduan dari yang dibayarkan tetapi tidak disetorkan ke rekening PDAM," katanya.

Direktur PDAM Tirta Kajen, Imam Sulistyo mengatakan polres telah melakukan klarifikasi tentang dugaan kasus itu dan sudah dijelaskan permasalahan oleh para pegawai PDAM.

"Sudah ada sebagian pegawai PDAM yang dipanggil oleh polres terkait masalah kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan tersebut," katanya.