Semarang (Antaranews) - Jaksa Agung M Prasetyo dianugerahi gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa (HC) dalam bidang hukum dari Universitas Diponegoro Semarang.

"Sebenarnya, usulan gelar kehormatan itu sudah sejak 2016. Namun, yang bersangkutan (M Prasetyo) menolak terus," kata Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di Semarang, Rabu.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu, pemberian penghargaan kepada Prasetyo atas pengabdiannya di bidang hukum yang mendapatkan rekomendasi dari berbagai tokoh.

Ia menyebutkan rekomendasi antara lain berasal dari Prof Muladi (Undip), Prof Romli Atmasasmita (Universitas Padjajaran Bandung) dan sejumlah organisasi, seperti ikatan jaksa.

"Kalau beliau mau, sebenarnya juga mendapatkan gelar dari universitas di China. Ini membuktikan kerendahhatiannya. Alhamdulillah, akhirnya bersedia dianugerahi dari Undip," katanya.

Yos menjelaskan Undip dalam memberikan gelar kehormatan selalu dilakukan selektif, mulai rekam jejak, hingga pengusulan dari tingkat bawah, yakni fakultas ke tingkat universitas.

"Harus masuk ke senat akademik dulu. Ada 71 orang, hampir 60 persennya adalah guru besar. Kemudian, di tingkat dewan profesor. Ada 37 guru besar dari berbagai bidang ilmu," katanya.

Prof Muladi, sebagai salah satu perekomendasi gelar doktor HC menyebutkan ada beberapa kriteria terindeks yang secara objektif dijadikan penilaian untuk yang penerima gelar.

"Pertama, indeks yang sifatnya rasional, Prasetyo adalah alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Saya tahu kemampuannya karena saya pernah jadi Gubernur Lemhannas juga," katanya.

Indeks berikutnya, kata mantan Menteri Kehakiman itu, adalah moralitas individual yang selama ini sebagai pribadi maupun pimpinan kejaksaan telah teruji mendemontrasikan integritasnya secara kuat.

"Kami lakukan pengamatan selama hampir dua tahun. Kemudian, indeks pendekatan sosial, indeks kelembagaan, dan indeks universal, misalnya menghormati hak asasi manusia (HAM)," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan sudah sejak dua tahun lalu diberikan kepercayaan oleh Undip untuk menerima gelar kehormatan, tetapi masih merasa belum siap.

"Apakah memang saya layak dan patut diberikan gelar kehormatan oleh Undip? Saya tidak pernah mimpi jadi doktor kehormatan," kata sosok kelahiran Tuban, Jawa Timur, 9 Mei 1947 itu.

Bahkan, ia mengaku sudah bertemu sekitar lima kali dengan Rektor Undip, dan pada pertemuan pertama hingga keempat selalu menanyakan kesediaan mendapatkan gelar doktor HC.

"Gelar kehormatan ini sangat luar biasa bermakna dalam lintasan hidup dan karier saya. Selama ini, prinsip saya adalah bekerja dan mengabdi. Tidak pernah mengharapkan penghargaan," kata Prasetyo. ***2***

(U.KR-ZLS/B/I007/I007) 21-02-2018 19:46:00