Solo (Antaranews jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY menjalin kerja sama dengan Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia (Permadhina) terkait kepesertaan.

"Pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan upaya dalam memberikan perlidungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam hal ini, ditargetkan pada tahun 2018 untuk seluruh anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch Triyono di sela penandatanganan kerja sama di Hotel Best Western Solobaru, di Solo, Jumat.

Ia mengatakan LMDH mengikat seluruh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang ada di desa pinggiran hutan yang merupakan representasi masyarakat desa hutan.

"Anggotanya adalah para penggarap, penyadap getah pinus yang tergabung dalam KTH, dan anggota masyarakat lain yang peduli terhadap keberadaan dan kelestarian hutan," katanya.

Ia mengatakan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 2001 dan ditargetkan sebelum November 2018, sejuta masyarakat desa hutan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan tidak kurang dari 5.328 desa hutan di Pulau Jawa dan Madura yang berada di sekitar kawasan hutan Perhutani dan telah membentuk 5.328 LMDH.

"Di Jawa Tengah tidak kurang dari 1.993 desa yang telah membentu LMDH. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini serta didukung oleh Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) diharapkan dapat berdampak terhadap proses percepatan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Permadhina.

"Penandatanganan kerja sama dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman pekerja dari berbagai ancaman sosial serta kepastian akan masa depan pekerja sesuai dengan tujuan dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Program jaminan sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja untuk menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi.

"Sekaligus merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja," katanya.

Pada kesempatan tersebut juga lakukan pencanangan perlindungan kepada satu juta masyarakat desa hutan sebelum November 2018.