BPJS Ketenagakerjaan imbau pelaksana proyek perhatikan K3
Jumat, 4 Mei 2018 18:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Surakarta melakukan kunjungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di RS Moewardi Surakarta (Foto: dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan)
Solo (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Jawa Tengah, mengimbau pelaksana proyek memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
"Imbauan kami agar vendor pelaksana proyek selain terus menjaga dan meningkatkan K3 juga selalu mendaftarkan proyeknya ke program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat di Solo, Jumat.
Ia mengatakan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak lagi memikirkan biaya yang harus ditanggung.
Ia mengatakan selama 2017 terdapat 1.249 proyek dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 152.329 yang didaftarkan dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk 1.175 di antaranya merupakan proyek milik pemerintah.
"Dari 1.249 proyek tersebut terjadi 29 kasus kecelakaan dengan total nilai pengobatan dan perawatan sebesar Rp1.784.482.935," katanya.
Pada 2018, dikatakannya, sudah ada 58 proyek yang terdaftar dengan rincian 14 dari proyek swasta dan 44 dari proyek pemerintah dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.876.
Ia juga mengapresiasi didaftarkannya para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Rejosari tahap II ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dengan membayar iuran sebesar Rp18.430.500 yang merupakan hasil perhitungan berdasarkan nilai kontrak pekerjaan.
Sebelumnya, dalam rangka memperingati hari buruh internasional BPJS Ketenagakerjaan Surakarta melakukan kunjungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di RS Moewardi Surakarta.
Willy mengatakan pekerja tersebut bernama Husnan Syafi`i yang mengalami kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Pasar Rejosari tahap II pada 27 Oktober 2017.
"Husnan Syafi`i merupakan pekerja dari PT Surya Bayu Sejahtera yang bekerja sebagai tukang batu saat mengerjakan proyek pembangunan pasar dari Pemkot Surakarta," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya akan menjamin seluruh pengobatan dan perawatan yang diperlukan sesuai kebutuhan medis sampai sembuh dan sampai saat ini akumulasi biaya sebesar Rp301.000.000.
"Imbauan kami agar vendor pelaksana proyek selain terus menjaga dan meningkatkan K3 juga selalu mendaftarkan proyeknya ke program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Suwilwan Rachmat di Solo, Jumat.
Ia mengatakan dengan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak lagi memikirkan biaya yang harus ditanggung.
Ia mengatakan selama 2017 terdapat 1.249 proyek dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 152.329 yang didaftarkan dan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk 1.175 di antaranya merupakan proyek milik pemerintah.
"Dari 1.249 proyek tersebut terjadi 29 kasus kecelakaan dengan total nilai pengobatan dan perawatan sebesar Rp1.784.482.935," katanya.
Pada 2018, dikatakannya, sudah ada 58 proyek yang terdaftar dengan rincian 14 dari proyek swasta dan 44 dari proyek pemerintah dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 7.876.
Ia juga mengapresiasi didaftarkannya para pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Rejosari tahap II ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dengan membayar iuran sebesar Rp18.430.500 yang merupakan hasil perhitungan berdasarkan nilai kontrak pekerjaan.
Sebelumnya, dalam rangka memperingati hari buruh internasional BPJS Ketenagakerjaan Surakarta melakukan kunjungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di RS Moewardi Surakarta.
Willy mengatakan pekerja tersebut bernama Husnan Syafi`i yang mengalami kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Pasar Rejosari tahap II pada 27 Oktober 2017.
"Husnan Syafi`i merupakan pekerja dari PT Surya Bayu Sejahtera yang bekerja sebagai tukang batu saat mengerjakan proyek pembangunan pasar dari Pemkot Surakarta," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya akan menjamin seluruh pengobatan dan perawatan yang diperlukan sesuai kebutuhan medis sampai sembuh dan sampai saat ini akumulasi biaya sebesar Rp301.000.000.
Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB