BPJS Ketenagakerjaan terus menambah jumlah kepesertaan termasuk para notaris yang berada di wilayah Kabupaten Magelang.

"Notaris yang sudah tergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43 persen dari total keseluruhan Notaris dan PPAT di Wilayah Kabupaten Magelang," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Gunawan Wibisono.

Untuk menambah jumlah kepesertaan tersebut, lanjut Gunawan Wibisono, BPJS Ketenagakerjaan bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi program dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Notaris di  Wilayah Kab. Magelang selama tiga hari Senin (4/6) sampai Rabu (6/6).

"Ini (sosialisasi, red.) adalah tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada 14 Februari 2017. Adanya sosialisasi ini, diharapkan para notaris dan para karyawan notaris bisa mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Gunawan.

Sosialisasi, kata Gunawan, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada para notaris bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia, tanpa terkecuali dan merupakan hak para pekerja dan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kedalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu: JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JP (Jaminan Pensiun).

Dalam kesempatan sama, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Kabupaten Magelang Fauzi Raharjo dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Kabupaten Magelang Slamet Supriyadi menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.

"Harapan kami, sinergi antara organisasi INI dan IPPAT Pengda Kabupaten Magelang dengan BPJS Ketenagakerjaan Magelang bisa terjalin lebih baik kedepannya, untuk bisa mensukseskan program pemerintah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi Notaris dan PPAT," kata Fauzi Raharjo.