Kudus (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan menilai penerbitan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan cukup efektif karena puluhan perusahaan mematuhi untuk melunasinya.