Tim investigasi Unnes patahkan dugaan plagiarisme rektor
Selasa, 10 Juli 2018 19:57 WIB
Semarang - Ketua Majelis Profesor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Mungin Eddy Wibowo (tengah) yang juga ketua tim investigasi dugaan plagiasi menunjukkan data hasil investigasi tim yang mematahkan dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman, di Semarang, Selasa. (Foto: Zuhdiar Laeis)
Semarang (Antaranews Jateng) - Tim investigasi Universitas Negeri Semarang (Unnes) telah menyimpulkan bahwa dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Unnes Profesor Fathur Rokhman adalah tidak benar.
"Terdapat dua artikel karya Anif Rida (2003) dan Fathur Rokhman (2004) yang jika disandingkan nampak banyak kesamaan," kata Ketua Majelis Profesor Unnes Prof Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Selasa.
Mungin mengetuai tim investigasi tersebut dengan beranggotakan tiga profesor, yakni Prof Soesanto (Ketua Senat Unnes), Prof Achmad Slamet (Direktur Program Pascasarjana), dan Prof Bambang Hariyadi.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, tim telah menelusuri fakta itu dan menemukan satu dokumen penelitian dari Fathur tahun 2002 yang terdapat di arsip Unnes berupa "hardcopy" yang dipastikan asli.
"Dokumen penelitian ini asli dan tidak dapat direkayasa. Pejabat yang menandatangani telah meninggal dan cap Unnes yang digunakan adalah logo lama," kata Guru Besar Bimbingan Konseling itu.
Dokumen tersebut, kata dia, ternyata memiliki tabel dan paragraf yang sama dengan yang ditemukan pada karya Anif Rida (2003) dan Fathur (2004) yang dipersoalkan terkait dugaan plagiarisme.
Artinya, ia mengatakan dua artikel yang disangkakan plagiat itu bersumber dari karya penelitian yang sama, yakni penelitian Fathur pada 2002, sementara Anif Rida adalah mahasiswa bimbingannya.
"Kesimpulannya, Prof Fathur tidak melakukan plagiat. Informasi yang telanjur viral tidak mencantumkan penelitian Fathur pada 2002 sehingga menimbulkan kesan Fathur memplagiat karya Rida," katanya.
Sementara itu, anggota tim investigasi Unnes Prof Soesanto mengatakan hasil investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Irjen Kemenristek Dikti pada 4 Juli 2018 dan Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Prof Ali Gufron.
"Pada 6 Juli 2018, telah dilakukan klatifikasi oleh Menristek Dikti, disaksikan Biro Hukum Kemenristek Dikti bahwa dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Unnes tidak benar dan tidak terbukti," katanya.
Sebagaimana diwartakan, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman diduga melakukan plagiarisme atas hasil penelitian yang produk ilmiahnya sama persis dengan karya skripsi bekas mahasiswa PTN itu.
Penelitian yang dimaksud berjudul "Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" yang dipublikasikan oleh Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya UNY pada 2004.
Sementara penelitian Anif Rida berjudul "Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" yang dipublikasikan saat Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya pada 2003.
"Terdapat dua artikel karya Anif Rida (2003) dan Fathur Rokhman (2004) yang jika disandingkan nampak banyak kesamaan," kata Ketua Majelis Profesor Unnes Prof Mungin Eddy Wibowo di Semarang, Selasa.
Mungin mengetuai tim investigasi tersebut dengan beranggotakan tiga profesor, yakni Prof Soesanto (Ketua Senat Unnes), Prof Achmad Slamet (Direktur Program Pascasarjana), dan Prof Bambang Hariyadi.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, tim telah menelusuri fakta itu dan menemukan satu dokumen penelitian dari Fathur tahun 2002 yang terdapat di arsip Unnes berupa "hardcopy" yang dipastikan asli.
"Dokumen penelitian ini asli dan tidak dapat direkayasa. Pejabat yang menandatangani telah meninggal dan cap Unnes yang digunakan adalah logo lama," kata Guru Besar Bimbingan Konseling itu.
Dokumen tersebut, kata dia, ternyata memiliki tabel dan paragraf yang sama dengan yang ditemukan pada karya Anif Rida (2003) dan Fathur (2004) yang dipersoalkan terkait dugaan plagiarisme.
Artinya, ia mengatakan dua artikel yang disangkakan plagiat itu bersumber dari karya penelitian yang sama, yakni penelitian Fathur pada 2002, sementara Anif Rida adalah mahasiswa bimbingannya.
"Kesimpulannya, Prof Fathur tidak melakukan plagiat. Informasi yang telanjur viral tidak mencantumkan penelitian Fathur pada 2002 sehingga menimbulkan kesan Fathur memplagiat karya Rida," katanya.
Sementara itu, anggota tim investigasi Unnes Prof Soesanto mengatakan hasil investigasi tersebut telah dilaporkan kepada Irjen Kemenristek Dikti pada 4 Juli 2018 dan Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Prof Ali Gufron.
"Pada 6 Juli 2018, telah dilakukan klatifikasi oleh Menristek Dikti, disaksikan Biro Hukum Kemenristek Dikti bahwa dugaan plagiarisme yang dilakukan Rektor Unnes tidak benar dan tidak terbukti," katanya.
Sebagaimana diwartakan, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman diduga melakukan plagiarisme atas hasil penelitian yang produk ilmiahnya sama persis dengan karya skripsi bekas mahasiswa PTN itu.
Penelitian yang dimaksud berjudul "Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" yang dipublikasikan oleh Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya UNY pada 2004.
Sementara penelitian Anif Rida berjudul "Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri dan Implikasinya Bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas" yang dipublikasikan saat Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya pada 2003.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB