Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak lima pelaku perusakan bangunan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dituntut hukuman bervariasi, antara empat hingga 4,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Rohmadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP karena telah melakukan kekerasan terhadap barang sehingga menyebabkan bangunan bagian pabrik PT RUM rusak.

Kelima terdakwa yang diadili dalam dua sidang terpisah tersebut, masing-masing M.Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi Edi Susanto yang dituntut 4,5 tahun penjara.

Adapun dua lainnya, Sutarno dan Brillian Yosef Nauval dituntut empat tahun penjara. Khusus untuk terdakwa Kelvin dan Sukemi, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 187 KUHP.

Dalam uraiannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap barang milik PT RUM saat demontrasi menuntut penutupan pabrik tersebut karena limbahnya dinilai mengganggu lingkungan.

Dalam aksi yang berlangsung panas itu terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.

Pertimbangan lain jaksa dalam perkara tersebut, kata dia, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa membahayakan masyarakat.

"Para terdakwa berbelit-belit selama persidangan," katanya.

Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Sigit Harianto yang memimpin sidang tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.