Perusak PT RUM dituntut bervariasi
Kamis, 26 Juli 2018 19:31 WIB
Terdakwa kasus perusakan PT RUM menjalani sidang di PN Semarang, Kamis (26/7). (Foto: I.C. Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak lima pelaku perusakan bangunan pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo dituntut hukuman bervariasi, antara empat hingga 4,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Rohmadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP karena telah melakukan kekerasan terhadap barang sehingga menyebabkan bangunan bagian pabrik PT RUM rusak.
Kelima terdakwa yang diadili dalam dua sidang terpisah tersebut, masing-masing M.Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi Edi Susanto yang dituntut 4,5 tahun penjara.
Adapun dua lainnya, Sutarno dan Brillian Yosef Nauval dituntut empat tahun penjara. Khusus untuk terdakwa Kelvin dan Sukemi, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 187 KUHP.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap barang milik PT RUM saat demontrasi menuntut penutupan pabrik tersebut karena limbahnya dinilai mengganggu lingkungan.
Dalam aksi yang berlangsung panas itu terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.
Pertimbangan lain jaksa dalam perkara tersebut, kata dia, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa membahayakan masyarakat.
"Para terdakwa berbelit-belit selama persidangan," katanya.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Sigit Harianto yang memimpin sidang tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum Rohmadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP karena telah melakukan kekerasan terhadap barang sehingga menyebabkan bangunan bagian pabrik PT RUM rusak.
Kelima terdakwa yang diadili dalam dua sidang terpisah tersebut, masing-masing M.Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, dan Sukemi Edi Susanto yang dituntut 4,5 tahun penjara.
Adapun dua lainnya, Sutarno dan Brillian Yosef Nauval dituntut empat tahun penjara. Khusus untuk terdakwa Kelvin dan Sukemi, jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 187 KUHP.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap barang milik PT RUM saat demontrasi menuntut penutupan pabrik tersebut karena limbahnya dinilai mengganggu lingkungan.
Dalam aksi yang berlangsung panas itu terdakwa terbukti merusak sejumlah barang, seperti pagar, pos satpam, dan ruang transaksi.
Pertimbangan lain jaksa dalam perkara tersebut, kata dia, tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa membahayakan masyarakat.
"Para terdakwa berbelit-belit selama persidangan," katanya.
Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Sigit Harianto yang memimpin sidang tersebut memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengurus sejumlah cabor KONI Pekalongan palsukan stempel laporan pertanggungjawaban
23 August 2024 16:35 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB