Koruptor Buronan Kejaksaan Kutai Diringkus di Banyumas
Kamis, 26 Juli 2018 20:31 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin (kiri) didampingi didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Raharjo Yusuf Wibisono (kanan) saat menggelar koferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (26-7-2018) malam. (Foto: Sumarwoto)
Purwokerto {Antaranews Jateng) - Petugas gabungan yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang menjadi buron sejak tahun 2012.
"Tadi siang, kami tiba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banyumas dalam rangka melaksanakan tugas untuk menangkap buron Kejaksaan Negeri Kartanegara. Saya memimpin langsung penangkapan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Raharjo Yusuf Wibisono saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam.
Ia mengatakan terpidana atas nama Tjiptadi Karto Sudarmo (69) dieksekusi di rumahnya, Desa Kedungpring RT 06 RW 02, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dan saat ini telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto untuk menjalani hukuman.
Menurut dia, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012.
Dalam hal ini, Tjiptadi menjadi kuasa penyedia barang terlibat kasus korupsi sebuah proyek pengadaan serta pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 3×25 MM2 dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) TC 3×25 serta pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2005-2006 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.082.354.431,87.
Akan tetapi setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Tjiptadi divonis bebas sehingga jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Akhirnya, Mahkamah Agung menyatakan Tjiptadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan.
"Namun setelah adanya putusan Mahkamah Agung, ternyata Tjiptadi sudah tidak berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara atau berada di luar Kalimantan sejak tahun 2012. Terpidana ini sudah buron selama enam tahun dan sekarang dapat termonitor keberadaannya di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dan tadi siang sekitar pukul 14.30 WIB, saya tangkap di rumah yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelas Kasmin.
"Tadi siang, kami tiba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banyumas dalam rangka melaksanakan tugas untuk menangkap buron Kejaksaan Negeri Kartanegara. Saya memimpin langsung penangkapan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Kasmin didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Raharjo Yusuf Wibisono saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis malam.
Ia mengatakan terpidana atas nama Tjiptadi Karto Sudarmo (69) dieksekusi di rumahnya, Desa Kedungpring RT 06 RW 02, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dan saat ini telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto untuk menjalani hukuman.
Menurut dia, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1065 K/Pid.Sus/2011 tanggal 24 Juli 2012.
Dalam hal ini, Tjiptadi menjadi kuasa penyedia barang terlibat kasus korupsi sebuah proyek pengadaan serta pemasangan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 3×25 MM2 dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) TC 3×25 serta pengadaan Genset 50 KVA di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tahun Anggaran 2005-2006 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.082.354.431,87.
Akan tetapi setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong, Tjiptadi divonis bebas sehingga jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum berupa kasasi.
Akhirnya, Mahkamah Agung menyatakan Tjiptadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memutuskan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider enam bulan kurungan.
"Namun setelah adanya putusan Mahkamah Agung, ternyata Tjiptadi sudah tidak berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara atau berada di luar Kalimantan sejak tahun 2012. Terpidana ini sudah buron selama enam tahun dan sekarang dapat termonitor keberadaannya di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dan tadi siang sekitar pukul 14.30 WIB, saya tangkap di rumah yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelas Kasmin.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
PLN pasok listrik 800 MVA untuk "smelter" nikel di Kutai Kertanegara
31 December 2021 23:21 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB
Penyidikan kasus penipuan penerimaan bintara di Polres Pemalang menunggu berkas lengkap
03 January 2025 21:10 WIB