Polisi diminta cekal pemilik Zeus Karaoke Semarang
Senin, 30 Juli 2018 19:28 WIB
Korban penggelapan hasil keuntungan Zeus Karaoke Semarang menunjukkan dokumen bukti penggelapan pajak dan praktik prostitusi tempat hiburan malam itu di Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Korban kasus dugaan penggelapan keuntungan investasi Zeus Karaoke Semarang, Jefri Fransiskus, meminta polisi mengajukan pencagahan dan penangkalan (cekal) terhadap T, pemilik tempat hiburan tersebut, agar tidak kabur ke luar negeri.
Menurut Jefri di Semarang, Senin, T merupakan warga negara Korea Selatan yang memiliki usaha di Indonesia.
"Ini agar jadi contoh bagi pengusaha lain agar tidak main-main," katanya.
Sebagai warga negara asing, kata dia, T tentunya harus memiliki izin tinggal.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga megara asing tentu ada prosedur yang dijalani dalam menanamkan modal atau mendirikan suatu usaha.
Jefri sendiri juga pernah menanyakan akta notaris tentang susunan kepemilikan tempat hiburan malam itu. Namun, tidak pernah ditanggapi.
Ia mengakui sudah menerima pengembalian modal awal sebesar Rp400 juta serta uang Rp600 juta yang disebut sebagai uang penjualan atas saham miliknya di tempat hiburan itu.
Namun, menurut dia, bukan uang dengan total sekitar Rp1 miliar itu yang dituntutnya.
"Ketika menanamkan modal, tentu harapannya memperoleh keuntungan. Keuntungan selama 13 bulan yang saya minta dibayar," katanya.
Berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak dan praktik prostitusi di tempat karaoke itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Menurut dia, data yang diserahkannya kepada polisi merupakan dokumen legal yang diperolehnya selama menjadi pemegang saham di tempat hiburan itu.
Sebelumnya, seorang warga negara asing pengelola salah satu tempat hiburan di Kota Semarang dipolisikan oleh rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan hasil keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Jefri dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang melaporkan T, warga negara Korea yang merupakan pengelola Zeus Executive Karaoke Semarang.
Jefri adalah salah satu penanam modal di tempat karaoke yang berlokasi di Hotel Grand Edge Semarang itu.
Penggelepan yang dilakukan oleh terlapor itu, menurut dia, berkaitan dengan bagi hasil keuntungan atas uang yang sudah diinvestasikan.
Menurut Jefri di Semarang, Senin, T merupakan warga negara Korea Selatan yang memiliki usaha di Indonesia.
"Ini agar jadi contoh bagi pengusaha lain agar tidak main-main," katanya.
Sebagai warga negara asing, kata dia, T tentunya harus memiliki izin tinggal.
Selain itu, lanjut dia, sebagai warga megara asing tentu ada prosedur yang dijalani dalam menanamkan modal atau mendirikan suatu usaha.
Jefri sendiri juga pernah menanyakan akta notaris tentang susunan kepemilikan tempat hiburan malam itu. Namun, tidak pernah ditanggapi.
Ia mengakui sudah menerima pengembalian modal awal sebesar Rp400 juta serta uang Rp600 juta yang disebut sebagai uang penjualan atas saham miliknya di tempat hiburan itu.
Namun, menurut dia, bukan uang dengan total sekitar Rp1 miliar itu yang dituntutnya.
"Ketika menanamkan modal, tentu harapannya memperoleh keuntungan. Keuntungan selama 13 bulan yang saya minta dibayar," katanya.
Berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak dan praktik prostitusi di tempat karaoke itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Menurut dia, data yang diserahkannya kepada polisi merupakan dokumen legal yang diperolehnya selama menjadi pemegang saham di tempat hiburan itu.
Sebelumnya, seorang warga negara asing pengelola salah satu tempat hiburan di Kota Semarang dipolisikan oleh rekan bisnisnya atas dugaan penggelapan hasil keuntungan dari modal yang ditanamkan.
Jefri dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang melaporkan T, warga negara Korea yang merupakan pengelola Zeus Executive Karaoke Semarang.
Jefri adalah salah satu penanam modal di tempat karaoke yang berlokasi di Hotel Grand Edge Semarang itu.
Penggelepan yang dilakukan oleh terlapor itu, menurut dia, berkaitan dengan bagi hasil keuntungan atas uang yang sudah diinvestasikan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kasus penggelapan sepeda motor tukang tambal ban diselesaikan secara restoratif
12 December 2023 9:52 WIB
Bareskrim Polri periksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU pekan depan
03 November 2023 8:09 WIB, 2023
Pelaku penggelapan uang perusahaan ditangkap polisi Pekalongan Kota
25 September 2023 21:58 WIB, 2023
Kasus penggelapan jual beli limbah sawit senilai puluhan miliar dilimpahkan ke pengadilan
26 July 2023 22:36 WIB, 2023
Polda Jateng diminta ambil alih kasus penggelapan arisan daring di Semarang
25 May 2023 20:26 WIB, 2023
Polda Jateng sidik penggelapan proyek RS Yayasan Universitas Muria Kudus
24 May 2023 21:25 WIB, 2023