Semarang (Antaranews Jateng) - Perusahaan-perusahaan di Provinsi Jawa Tengah mulai menerapkan struktur upah dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Jumlah pastinya belum saya hitung, tapi ada peningkatan jumlah perusahaan yang menerapkan struktur-skala upah di Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah itu seharusnya diterapkan mulai 23 Oktober 2017, namun pihaknya memberi toleransi waktu hingga akhir Desember 2018.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah.

"Sanksi yang kami berikan bisa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha," ujarnya.

Menurut dia, semua perusahaan wajib menerapkan struktur-skala upah agar pendapatan buruh per bulan di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu

"Perusahaan berskala menengah ke atas memang menjadi prioritas (penerapan struktur-skala upah,red.), tapi perusahaan kecil juga wajib," katanya.

Wika mengaku terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota.

"Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik," ujarnya.