BPJS Ketenagakerjaan Kudus salurkan santunan Rp177,24 juta
Senin, 10 September 2018 17:43 WIB
Wakil Bupati Blora Arief Rohman beserta jajaran dan Forkominda serta ahli waris yang menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus berfoto bersama di depan Pendopo Kabupaten Blora, Senin (9/10). (FOTO: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Blora (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan santunan kepada sejumlah ahli waris di Kabupaten Blora sebesar Rp177,24 juta.
"Dari penyaluran santunan klaim sebesar itu, meliputi santunan klaim dari program JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak saat menyalurkan santunan kepada sejumlah ahli waris di Kabupaten Blora, Senin.
Hadir dalam penyerahan santunan di Kantor Kabupaten Blora tersebut, yakni Wakil Bupati Blora Arief Rohman, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, serta sejumlah ahli waris yang menerima santunan.
Salah satu santunan yang diserahkan, kata dia, santunan kematian sebesar Rp24 juta untuk wahli waris dari almarhum Teguh Prasetyo yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Adapun santunan lainnya, yakni untuk program JKM dan JHT diberikan kepada ahli waris almarhum Budi Susanto sebesar Rp24,88 juta, disusul ahli waris dari Dwi Grafianto karyawan PT Gendhis Multi Manis sebesar Rp31,05 juta, kemudian santunan untuk program JKK dan JHT untuk ahli waris Sujito sebagai penambang minyak sumur timba ledok sebesar Rp84,45 juta.
"Kami juga menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja mandiri di Desa Pedan, Kecamatan Japah juga mendapatkan santunan dari program JKK sebesar Rp12,86 juta," ujarnya.
Ia mengatakan santunan tersebut merupakan pelayanan yang diberikan dan merupakan tugas BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi kepada peserta ataupun ahli warisnya.
"Kami juga menyampaikan duka cita kepada keluarga. Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan total penyaluran santunan klaim yang dibayarkan untuk masyarakat di Kabupaten Blora sepanjang bulan Agustus 2018 sebesar Rp1,53 miliar.
Dari jumlah klaim sebesar itu, berasal dari 230 kasus, meliputi JHT sebanyak 213 kasus, JKM sebanyak empat kasus, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 13 kasus.
Santunan klaim terbesar yang dibayarkan, yakni dari program JHT sebesar Rp1,43 miliar, disusul program JKM sebesar Rp96 juta, dan program JP sebesar Rp6,24 juta.
Adapun klaim yang dibayarkan sepanjang bulan Januari-Agustus 2018 mencapai Rp9,44 miliar.
Klaim terbesar dari program JHT sebesar Rp9,06 miliar, disusul JKM sebesar Rp300 juta dan JP sebesar Rp77,14 juta.
"Dari penyaluran santunan klaim sebesar itu, meliputi santunan klaim dari program JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak saat menyalurkan santunan kepada sejumlah ahli waris di Kabupaten Blora, Senin.
Hadir dalam penyerahan santunan di Kantor Kabupaten Blora tersebut, yakni Wakil Bupati Blora Arief Rohman, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, serta sejumlah ahli waris yang menerima santunan.
Salah satu santunan yang diserahkan, kata dia, santunan kematian sebesar Rp24 juta untuk wahli waris dari almarhum Teguh Prasetyo yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Adapun santunan lainnya, yakni untuk program JKM dan JHT diberikan kepada ahli waris almarhum Budi Susanto sebesar Rp24,88 juta, disusul ahli waris dari Dwi Grafianto karyawan PT Gendhis Multi Manis sebesar Rp31,05 juta, kemudian santunan untuk program JKK dan JHT untuk ahli waris Sujito sebagai penambang minyak sumur timba ledok sebesar Rp84,45 juta.
"Kami juga menyerahkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja mandiri di Desa Pedan, Kecamatan Japah juga mendapatkan santunan dari program JKK sebesar Rp12,86 juta," ujarnya.
Ia mengatakan santunan tersebut merupakan pelayanan yang diberikan dan merupakan tugas BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi kepada peserta ataupun ahli warisnya.
"Kami juga menyampaikan duka cita kepada keluarga. Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab yang diberikan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan total penyaluran santunan klaim yang dibayarkan untuk masyarakat di Kabupaten Blora sepanjang bulan Agustus 2018 sebesar Rp1,53 miliar.
Dari jumlah klaim sebesar itu, berasal dari 230 kasus, meliputi JHT sebanyak 213 kasus, JKM sebanyak empat kasus, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 13 kasus.
Santunan klaim terbesar yang dibayarkan, yakni dari program JHT sebesar Rp1,43 miliar, disusul program JKM sebesar Rp96 juta, dan program JP sebesar Rp6,24 juta.
Adapun klaim yang dibayarkan sepanjang bulan Januari-Agustus 2018 mencapai Rp9,44 miliar.
Klaim terbesar dari program JHT sebesar Rp9,06 miliar, disusul JKM sebesar Rp300 juta dan JP sebesar Rp77,14 juta.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB