211.233 nelayan di Jateng disertakan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 26 September 2018 20:22 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dengan BPJS Ketenagkerjaan terkait kepesertaan untuk nelayan, Rabu (26/9). (Foto: Aris Wasita)
Solo (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya melindungi keselamatan kerja nelayan dengan menjalin kerja sama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami buat nota kesepahaman dan kami di Dinas Kelautan yang akan mengimplementasikan di pelabuhan dan pantai di Jawa Tengah," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi di sela penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Alila Solo, Rabu.
Ia mengatakan pada tahap pertama kali ini ada sebanyak 211.233 nelayan yang dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan kepesertaan ini artinya nelayan memiliki kepastian akan jaminan keselamatannya saat berlayar mengingat risiko kerja mereka sangat tinggi," katanya.
Ia mengatakan fasilitas tersebut ditujukan untuk nelayan perairan laut dan darat. Nantinya, pihaknya akan memperluas lagi ke semua sektor yang ada kaitannya dengan kelautan dan perikanan, di antaranya nelayan, petambak, petani garam, dan pengelola hasil laut.
Menurut dia, untuk nelayan dengan ukuran kapal di bawah 10 gross ton (GT) selama satu tahun pertama yaitu di tahun 2017 untuk preminya dibayarkan oleh pemerintah. Selanjutnya, dikatakannya, nelayan mengiur premi secara mandiri sebesar Rp16.500/bulan.
"Terkait pembayaran premi kami bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan untuk langsung memotong premi nelayan. Dengan begitu nelayan tidak akan merasa terbebani," katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch. Triyono mengatakan targetnya seluruh nelayan dan pekerja di sektor tersebut akan terlindungi program jaminan sosial.
"Dulu program kami saat Jamsostek hanya melindungi pekerja yang punya majikan, sekarang kami harus lebih dalam lagi, untuk pekerja tanpa majikan juga harus dilindungi jaminan sosial," katanya.
Ia menargetkan ke depan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja agar tidak timbul masalah baru.
"Rencananya ke depan tukang ojek hingga penjual gorengan juga akan memperoleh perlindungan yang sama," katanya.
"Kami buat nota kesepahaman dan kami di Dinas Kelautan yang akan mengimplementasikan di pelabuhan dan pantai di Jawa Tengah," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lalu M Syafriadi di sela penandatanganan nota kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Alila Solo, Rabu.
Ia mengatakan pada tahap pertama kali ini ada sebanyak 211.233 nelayan yang dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan kepesertaan ini artinya nelayan memiliki kepastian akan jaminan keselamatannya saat berlayar mengingat risiko kerja mereka sangat tinggi," katanya.
Ia mengatakan fasilitas tersebut ditujukan untuk nelayan perairan laut dan darat. Nantinya, pihaknya akan memperluas lagi ke semua sektor yang ada kaitannya dengan kelautan dan perikanan, di antaranya nelayan, petambak, petani garam, dan pengelola hasil laut.
Menurut dia, untuk nelayan dengan ukuran kapal di bawah 10 gross ton (GT) selama satu tahun pertama yaitu di tahun 2017 untuk preminya dibayarkan oleh pemerintah. Selanjutnya, dikatakannya, nelayan mengiur premi secara mandiri sebesar Rp16.500/bulan.
"Terkait pembayaran premi kami bekerja sama dengan tempat pelelangan ikan untuk langsung memotong premi nelayan. Dengan begitu nelayan tidak akan merasa terbebani," katanya.
Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch. Triyono mengatakan targetnya seluruh nelayan dan pekerja di sektor tersebut akan terlindungi program jaminan sosial.
"Dulu program kami saat Jamsostek hanya melindungi pekerja yang punya majikan, sekarang kami harus lebih dalam lagi, untuk pekerja tanpa majikan juga harus dilindungi jaminan sosial," katanya.
Ia menargetkan ke depan BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja agar tidak timbul masalah baru.
"Rencananya ke depan tukang ojek hingga penjual gorengan juga akan memperoleh perlindungan yang sama," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB