Solo (Antaranews Jateng) -  Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Teguh Subroto mengatakan berkas perkara Iwan Adranacus (40), tersangka penabrak pengendara sepeda motor hingga tewas, sudah dinyatakan lengkap (P21).

 "Kasus Iwan Adranacus pada pelimpahan tahap pertama oleh tim penyidik Polresta Surakarta yang dikembalikan itu, sudah dilengkapi, dan kemudian dikirim kembali ke Kejari. Setelah diteliti dinyatakan lengkap (P21)," kata Teguh Subroto, di Solo, Selasa.

Menurut Teguh, tim penyidik Polresta Surakarta akan melakukan pelimpahan tahap kedua dengan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Iwan ke Kejari Surakarta, pada Kamis (18/10), mengingat waktu penahanan dari pihak kepolisian terhadap tersangka Iwan, habis waktunya pada Minggu (21/10).

 "Tersangka, barang bukti, berkas perkara pada Kamis (18/10), diserahkan ke Kejaksaan oleh tim Penyidik Polresta Surakarta," kata Teguh Subroto.  

 Oleh karena itu, kata Teguh Subroto setelah pelimpahan tahap kedua tersebut, maka tanggung jawab tersangka, barang bukti dan berkas perkara beralih ke kejaksaan. Tersangka menjadi tahanan kejaksaan, dan akan dititipkan ke Rutan Kelas 1A Surakarta.

"Kami segera mengajukan jadwal untuk persidangan kasus Iwan di Pengadilan Negeri Surakarta, karena surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah disusun dan diteliti oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata Teguh.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surakarta Chandra Eka Yustisia menambahkan dari hasil penelitian oleh jaksa penuntut umum kasus Iwan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan Nomor B-2409/0.3.11/Epp.1/10/2018. 

"Tiga JPU yang ditunjuk untuk untuk kasus perkara Iwan, yakni Titiek Maryani, Rahayu, dan Satriawan," kata Chandra Eka Yustisia.  

Tersangka Iwan Adranacus yang disangka melanggar kesatu primair Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, sudah lengkap.

Menurut Candra, pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

"Berkas perkara setelah P21 jika tidak ada perubahan segera dilimpahkan ke PN Surakarta untuk disidangkan. Kami sudah penyiapkan 17 saksi dan sejumlah barang bukti untuk  kasus Iwan ini," kata Candra.