BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan iuran tepat waktu
Minggu, 23 Desember 2018 18:02 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Yosef Rizal (tengah) memaparkan program layanan BPJS Ketenagakerjaan mengenai iuran tepat waktu iuran tepat bulan kepada pihak perusahaan (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjan)
Semarang- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit menyelenggarakan sosialisasi iuran tepat waktu iuran tepat bulan (ITW ITB) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2019 kepada 100 perusahaan.
Kegiatan yang dilaksanakan di awal minggu ketiga Desember tersebut diharapkan dapat meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dengan mitranya khususnya pemberi kerja atau perusahaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Yosef Rizal dalam kesempatan tersebut memaparkan program layanan BPJS Ketenagakerjaan mengenai iuran tepat waktu iuran tepat bulan kepada pihak perusahaan agar hasil pengembangan JHT lebih maksimal dan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, pengurusan proses administrasi pembayaran klaim juga bisa lebih cepat.
Yosef Rizal juga menyosialisasikan mengenai Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2019, supaya perusahaan bisa mengupdate dan menyesuaikan upah tenaga kerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan penyesuaian pelaporan upah minimum sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja juga bisa menikmati banyak manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sejumlah manfaatnya, lanjut Yosef di antaranya fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan nonsubsidi, program beasiswa untuk anak pekerja atau karyawan yang tidak mampu, program pelatihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menurunkan risiko pada kecelakaan kerja, pinjaman biaya renovasi rumah dengan bunga yang lunak, serta diskon di beberapa hotel dan restoran yang sudah kerja sama.
Kegiatan yang dilaksanakan di awal minggu ketiga Desember tersebut diharapkan dapat meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Majapahit dengan mitranya khususnya pemberi kerja atau perusahaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Yosef Rizal dalam kesempatan tersebut memaparkan program layanan BPJS Ketenagakerjaan mengenai iuran tepat waktu iuran tepat bulan kepada pihak perusahaan agar hasil pengembangan JHT lebih maksimal dan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja, pengurusan proses administrasi pembayaran klaim juga bisa lebih cepat.
Yosef Rizal juga menyosialisasikan mengenai Upah Minimum Kota Semarang Tahun 2019, supaya perusahaan bisa mengupdate dan menyesuaikan upah tenaga kerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan penyesuaian pelaporan upah minimum sebagai dasar perhitungan pembayaran iuran program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kerja juga bisa menikmati banyak manfaat yang diperoleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sejumlah manfaatnya, lanjut Yosef di antaranya fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan nonsubsidi, program beasiswa untuk anak pekerja atau karyawan yang tidak mampu, program pelatihan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menurunkan risiko pada kecelakaan kerja, pinjaman biaya renovasi rumah dengan bunga yang lunak, serta diskon di beberapa hotel dan restoran yang sudah kerja sama.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Perum Bulog dan Kodam/IV Diponegoro bersinergi optimalkan penyerapan gabah
23 January 2025 17:50 WIB