BPJS Ketenagakerjaan serahkan manfaat kepada ahli waris peserta
Selasa, 29 Januari 2019 12:53 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch. Triyono (kiri) menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta pada kegiatan apel Bulan K3 di Lapangan Pancasila Simpanglima Semarang, Selasa. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta pada rangkaian Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi Jawa Tengah 2019.
Penyerahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch. Triyono dan stakeholder terkait pada kegiatan apel Bulan K3 di Lapangan Pancasila Simpanglima Semarang, Selasa.
Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diserahkan kepada Indriyani (istri dari tenaga kerja Tri Winarno) dan anak Ellsa Aprilia Windriani dengan total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia Rp119,7 juta; beasiswa pendidikan anak Rp12 juta; manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp9,5 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Diserahkan kepada Sumiarsih (istri dari Suyahya Amin) dengan total manfaat JKK meninggal dunia Rp118,6 juta; manfaat JHT Rp7,3 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Manfaat diserahkan kepada Tri Nandang Sulistiyo (suami dari Rifa Lestari) dan Lonel Putra Afnando) yang menerima manfaat JKK meninggal dunia sebesar Rp416,8 juta; beasiswa pendidikan anak Rp12 juta; manfaat JHT Rp14,5 juta; manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Penerima manfaat berikutnya Muhtadin (suami dari Siti Zulaehah) dan anak Ahmad Rizal Pratama yang menerima manfaat JKK meninggal dunia Rp119,1 juta; beasiswa pendidikan anak Rp12 juta; manfaat JHT Rp4,9 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Kemudian diserahkan kepada Degesha Alkrytania (istri dari Erwin Hidayat) yang menerima manfaat JKK meninggal dunia Rp186,9 juta; manfaat JHT Rp7,7 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
"Para penerima manfaat tersebut tiga merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda, satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majapahit, dan satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan," kata Triyono.
Moch Triyono menambahkan selain penyerahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sosial Security Award Jawa Tengah untuk lima penerima yakni Pemkot Surakarta, Pemkot Semarang, dan Pemkot Tegal (kategori pemerintah kabupaten/kota); RS Tlogorejo (kategori perusahaan besar); Cahaya Tira Rasa (kategori perusahaan menengah); dan Manohara Asri (kategori UMKM).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan simulasi pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja, sebagai salah satu rangkaian sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penyerahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diserahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Moch. Triyono dan stakeholder terkait pada kegiatan apel Bulan K3 di Lapangan Pancasila Simpanglima Semarang, Selasa.
Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut diserahkan kepada Indriyani (istri dari tenaga kerja Tri Winarno) dan anak Ellsa Aprilia Windriani dengan total manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia Rp119,7 juta; beasiswa pendidikan anak Rp12 juta; manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp9,5 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Diserahkan kepada Sumiarsih (istri dari Suyahya Amin) dengan total manfaat JKK meninggal dunia Rp118,6 juta; manfaat JHT Rp7,3 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Manfaat diserahkan kepada Tri Nandang Sulistiyo (suami dari Rifa Lestari) dan Lonel Putra Afnando) yang menerima manfaat JKK meninggal dunia sebesar Rp416,8 juta; beasiswa pendidikan anak Rp12 juta; manfaat JHT Rp14,5 juta; manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Penerima manfaat berikutnya Muhtadin (suami dari Siti Zulaehah) dan anak Ahmad Rizal Pratama yang menerima manfaat JKK meninggal dunia Rp119,1 juta; beasiswa pendidikan anak Rp12 juta; manfaat JHT Rp4,9 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
Kemudian diserahkan kepada Degesha Alkrytania (istri dari Erwin Hidayat) yang menerima manfaat JKK meninggal dunia Rp186,9 juta; manfaat JHT Rp7,7 juta; dan manfaat Jaminan Pensiun Rp331.000 per bulan.
"Para penerima manfaat tersebut tiga merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda, satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Majapahit, dan satu peserta BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan," kata Triyono.
Moch Triyono menambahkan selain penyerahan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Sosial Security Award Jawa Tengah untuk lima penerima yakni Pemkot Surakarta, Pemkot Semarang, dan Pemkot Tegal (kategori pemerintah kabupaten/kota); RS Tlogorejo (kategori perusahaan besar); Cahaya Tira Rasa (kategori perusahaan menengah); dan Manohara Asri (kategori UMKM).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan simulasi pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja, sebagai salah satu rangkaian sosialisasi pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB