Jakarta (ANTARA) - Politikus senior Partai Gerindra, Permadi dan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menunggu selama kurang lebih 2,5 jam.

Permadi yang tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10:40 WIB, kata Hendarsam, seyogyanya akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait pernyataan 'revolusi'.

"Kami sudah ke sini menemui penyidik (untuk menjalani pemeriksaan) tapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin

Hendarsam juga mengaku sempat berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus tersebut, namun, hal itu tak membuahkan hasil.

"Kami sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," ujarnya.

Hendarsam kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Permadi.

"Kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," ujar Hendarsam.

Pada Senin ini, Permadi diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sebelumnya, telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR dan diundang sebagai pembicara oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Forum Rektor.

"Pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.

Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit.

"Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar saya berbicara soal revolusi, tapi tidak seperti yang di video," ujar dia.

Diketahui, pada Kamis (9/5) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi' dan terlihat jelas dalam sebuah video yang beredari di Youtube. Akan tetapi Fajri urung lapor karena pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan dengan terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.

Esoknya, Jumat (10/5), Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang yakni Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.

Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.

Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.