Batang (ANTARA) - Bupati Batang Wihaji minta masyarakat tidak mempersoalkan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru 2019 karena hal tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

"Masalah sistem zonasi PPDB, kami minta tidak perlu dipersoalkan karena hal itu sudah menjadi keputusan pemerintah dengan tujuan memeratakan kualitas mutu pendidikan," katanya di Batang, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan melalui sistem zonasi PPDB tersebut memang saat ini belum bisa diketahui hasil kualitas maupun mutu pendidikan karena perlu waktu sedikitnya tiga tahun ke depan.

"Oleh karena, masyarakat harus bisa membangun persepsi dan memahami terhadap diberlakukannya sistem zonasi PPDB tersebut," katanya.

Baca juga: Orang tua diminta pahami aturan PPDB berbasis zonasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Achmad Thoufik mengatakan penerapan sistem zonasi PPDB mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.

Peserta didik, kata dia, bisa memiliki opsi maksimal tiga sekolah dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki kuota (slot) siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut.

Menurut dia, seleksi calon peserta didik baru akan dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Jarak tempat tinggal terdekat yang dimaksud, kata dia, adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju tempat sekolah.

"Jika jarak tempat tinggal sama maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal dan berlaku di semua tingkatan sekolah baik SD, SMP, dan SMA," katanya.*