BPJS Ketenagakerjaan Surakarta sosialisasikan perlindungan penyakit akibat kerja
Minggu, 30 Juni 2019 18:59 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat program perlindungan dari penyakit akibat kerja (PAK) kepada 100 rumah sakit yang menjadi pusat pelayanan kecelakaan kerja (PLKK) (Foto: dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan)
Solo (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menyosialisasikan manfaat program perlindungan dari penyakit akibat kerja (PAK) kepada 100 rumah sakit yang menjadi pusat pelayanan kecelakaan kerja (PLKK).
"PAK adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja," kata Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Sri Sudarmadi di Solo, Minggu (30/6).
Ia mengatakan contoh PAK yaitu penyakit tuli. Menurut dia, biasanya penyakit tersebut dialami oleh karyawan yang bekerja di pabrik atau perusahaan yang terpapar suara bising, seperti pertambangan.
"Selain itu contohnya adalah penyakit kulit atau dermatitis. Ini dialami oleh pekerja di pabrik yang sering menggunakan bahan kimia di tempat kerja," katanya.
Bedanya PAK dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yaitu dari sisi klaim, kata Sudarmadi seraya menambahkan jika JKK diklaim ketika pekerja masih bekerja, untuk PAK masih bisa diklaim meskipun hubungan kerja telah berakhir.
"Untuk jangka waktu klaim maksimal tiga tahun setelah berakhirnya hubungan kerja," katanya.
Sedangkan dari sisi hak peserta, dikatakannya, antara PAK dengan JKK sama, yaitu BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover biaya pengobatan peserta sampai sembuh.
"Apabila ada kecacatan akibat PAK maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan cacat selayaknya JKK pada umumnya," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta belum mendapatkan laporan mengenai kasus terjadinya PAK.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menyosialisasikan manfaat program perlindungan dari penyakit akibat kerja (PAK) kepada 100 rumah sakit yang menjadi pusat pelayanan kecelakaan kerja (PLKK).
"PAK adalah penyakit yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja," kata Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Sri Sudarmadi di Solo, Minggu (30/6).
Ia mengatakan contoh PAK yaitu penyakit tuli. Menurut dia, biasanya penyakit tersebut dialami oleh karyawan yang bekerja di pabrik atau perusahaan yang terpapar suara bising, seperti pertambangan.
"Selain itu contohnya adalah penyakit kulit atau dermatitis. Ini dialami oleh pekerja di pabrik yang sering menggunakan bahan kimia di tempat kerja," katanya.
Bedanya PAK dengan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yaitu dari sisi klaim, kata Sudarmadi seraya menambahkan jika JKK diklaim ketika pekerja masih bekerja, untuk PAK masih bisa diklaim meskipun hubungan kerja telah berakhir.
"Untuk jangka waktu klaim maksimal tiga tahun setelah berakhirnya hubungan kerja," katanya.
Sedangkan dari sisi hak peserta, dikatakannya, antara PAK dengan JKK sama, yaitu BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover biaya pengobatan peserta sampai sembuh.
"Apabila ada kecacatan akibat PAK maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan cacat selayaknya JKK pada umumnya," katanya.
Ia mengatakan sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta belum mendapatkan laporan mengenai kasus terjadinya PAK.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB