Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat selama periode Januari hingga April 2019 pihak kepolisian merupakan lembaga paling banyak diadukan masyarakat dari seluruh Indonesia.

“Ada 60 kasus yang kami catat,” kata Amiruddin dalam jumpa pers terkait tipologi kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Indonesia di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa.


Baca juga: Komnas HAM kaji kemungkinan pelanggaran HAM dalam bentrok 22 Mei
 

Amiruddin menjelaskan pada catur wulan pertama Tahun 2019, ada beberapa isu/tipologi kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian Komnas HAM RI khususnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kepolisian.

Tupoksi itu terkait proses hukum yang tidak prosedural, diantaranya dugaan penggunaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan kepolisian (LP).

Menurut Amiruddin, hal itu disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya ditingkatan Polres dan Polsek serta pengawasan dan penindakan internal yang tidak tegas.

Komnas HAM memperkirakan pada catur wulan kedua, Mei hingga Agustus 2019, persoalan-persoalan hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat tidak akan jauh berbeda dengan persoalan yang muncul di catur wulan pertama.

“Kami memperkirakan akan terus menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan tindak kekerasan dan juga pelayanan publik oleh pihak Kepolisian,” kata Amiruddin.

Komnas HAM mencatat selama periode Januari hingga April 2019 sebanyak 525 pengaduan yang diterima, dimana 312 aduan tidak dapat ditindaklanjuti. Sementara 213 kasus ditindaklanjuti dengan pembagian 181 kasus melalui dukungan pemantauan dan penyelidikan serta 32 kasus dilakukan mediasi.

Baca juga: Polisi: Penangkapan Tersangka Makar Seusai Prosedur, Pengacara Lapor Komnas HAM