Di Kudus, BPJS Ketenagakerjaan serahkan kerbau sebagai hewan kuran
Minggu, 11 Agustus 2019 12:40 WIB
BPJS) Ketenagakerjaan Kudus menyerahkan satu ekor kerbau dan satu ekor kambing sebagai hewan kurban kepada Musala Muawanatul Muslimin, Sekarmalang – Mlati Lor Kabupaten Kudus, Minggu (11/8). (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Kudus (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kudus menyerahkan satu ekor kerbau dan satu ekor kambing sebagai hewan kurban kepada Musala Muawanatul Muslimin, Sekarmalang – Mlati Lor Kabupaten Kudus, Minggu (11/8).
Di Kudus, sebagian wilayah masih memegang keyakinan untuk tidak menyembelih sapi, sesuai dengan permintaan Sunan Kudus waktu itu yang menganjurkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban selain sapi dengan alasan untuk menghormati umat Hindu yang memiliki kepercayaan mensakralkan hewan sapi sebagai hewan suci.
Sebagian masyarakat Kudus yang menyembelih sapi, biasanya merupakan orang luar daerah yang menetap di Kudus atau sekelompok masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan kebiasaan tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak mengatakan penyerahan hewan kurban dengan total nilai Rp25 juta tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerja an dan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, sekaligus menjalin hubungan yang dekat dengan warga sekitarnya.
"Hewan kurban tersebut tidak hanya untuk peserta BPJS Ketenagakeraan, tetapi juga untuk masyarakat sekitarnya dan masyarakat yang kurang mampu yang mambutuhkan" katanya.
Hal tersebut, tambah Ishak, merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap Masyarakat sekitar dan komitmen terhadap program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan terdiri empat pilar yakni Jembatan Kesejahteraan yaitu melalui program TJSL yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ishak menambahkan program Tanggaung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada tahun ini juga telah membantu 5 tempat ibadah berupa sarana dan prasarana di sejumlah kabupaten wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus, adapun total bantuan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program TJSL sepanjang Januari – Agustus 2019 sebesar Rp95 Juta.
Kepala Desa Mlati Lor Rini Mariani mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan hewan qurban yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya melalui Muholla Muawanatul Muslimin.
"Mudah-mudahan bantuan hewan qurban ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Disamping penyerahan hewan kurban, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga mengadakan sosialisasi edukasi kepada masyarakat sekitar yang hadir berkenaan pentingnya menjadi peserta dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ishak menambahkan tugas pokok dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi setiap pekerja baik formal (pekerja penerima upah) maupun mandiri (bukan penerima upah) dalam bentuk jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, maupun jaminan kematian.
Hingga Juli 2019, lanjut dia, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Cabang Kudus sebanyak 266.624 pekerja formal, dan tenaga kerja mandiri (bukan penerima upah) sebanyak 40.507 tenaga kerja.
Ia mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja karena tertuang langsung di dalam Undang-Undang Dasar Negara.
"Hal ini, menunjukkan negara hadir melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami tidak henti-hentinya mengajak para pemberi kerja untuk melindungi setiap pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi pekerja mandiri dapat mendaftarkan secara perorangan kepada BPJS ketenagakerjaan," demikian Ishak.
Di Kudus, sebagian wilayah masih memegang keyakinan untuk tidak menyembelih sapi, sesuai dengan permintaan Sunan Kudus waktu itu yang menganjurkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban selain sapi dengan alasan untuk menghormati umat Hindu yang memiliki kepercayaan mensakralkan hewan sapi sebagai hewan suci.
Sebagian masyarakat Kudus yang menyembelih sapi, biasanya merupakan orang luar daerah yang menetap di Kudus atau sekelompok masyarakat yang tidak lagi mempersoalkan kebiasaan tersebut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus Ishak mengatakan penyerahan hewan kurban dengan total nilai Rp25 juta tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerja an dan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, sekaligus menjalin hubungan yang dekat dengan warga sekitarnya.
"Hewan kurban tersebut tidak hanya untuk peserta BPJS Ketenagakeraan, tetapi juga untuk masyarakat sekitarnya dan masyarakat yang kurang mampu yang mambutuhkan" katanya.
Hal tersebut, tambah Ishak, merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap Masyarakat sekitar dan komitmen terhadap program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan terdiri empat pilar yakni Jembatan Kesejahteraan yaitu melalui program TJSL yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ishak menambahkan program Tanggaung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada tahun ini juga telah membantu 5 tempat ibadah berupa sarana dan prasarana di sejumlah kabupaten wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus, adapun total bantuan yang disalurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program TJSL sepanjang Januari – Agustus 2019 sebesar Rp95 Juta.
Kepala Desa Mlati Lor Rini Mariani mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan hewan qurban yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada warganya melalui Muholla Muawanatul Muslimin.
"Mudah-mudahan bantuan hewan qurban ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," ujarnya.
Disamping penyerahan hewan kurban, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga mengadakan sosialisasi edukasi kepada masyarakat sekitar yang hadir berkenaan pentingnya menjadi peserta dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ishak menambahkan tugas pokok dari BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi setiap pekerja baik formal (pekerja penerima upah) maupun mandiri (bukan penerima upah) dalam bentuk jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, maupun jaminan kematian.
Hingga Juli 2019, lanjut dia, jumlah pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Cabang Kudus sebanyak 266.624 pekerja formal, dan tenaga kerja mandiri (bukan penerima upah) sebanyak 40.507 tenaga kerja.
Ia mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja karena tertuang langsung di dalam Undang-Undang Dasar Negara.
"Hal ini, menunjukkan negara hadir melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami tidak henti-hentinya mengajak para pemberi kerja untuk melindungi setiap pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi pekerja mandiri dapat mendaftarkan secara perorangan kepada BPJS ketenagakerjaan," demikian Ishak.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB