Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyita sebanyak 457 botol minuman keras dari berbagai merek hasil operasi sepanjang bulan Januari-Juli 2019.

"Kami mencatat ada 16 lokasi yang ditemukan menjual minuman keras dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah diwakili Pelaksana tugas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Fariq Musthofa, di Kudus, Sabtu.

Dari belasan lokasi tersebut, kata dia, petugas yang diterjunkan menemukan belasan botol minuman keras dari berbagai merek.

Ia mengungkapkan hasil sitaan minuman keras terbanyak terjadi pada bulan April 2019 berhasil menyita 223 botol minuman keras dari berbagai merek, sedangkan bulan Juni 2019 sebanyak 133 botol, dan selebihnya bervariasi antara 14 botol hingga 46 botol.

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di sejumlah tempat tdiduga menjual minuman keras.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas diterjunkan terlebih dahulu ke lapangan untuk menyelidikinya.

Hasilnya, kata dia, tercatat ada 16 lokasi yang ditemukan minuman keras dari berbagai merek.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas memang harus bekerja keras, karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.

Masyarakat diharapkan memberikan dukungan dengan menginformasikan ketika ada peredaran minuman keras kepada Satpol PP agar bisa ditindaklanjuti.

Pengedar minuman keras tersebut diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.

Setiap orang yang terbukti mengedarkan minuman keras bisa dijerat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.

Baca juga: Pengemis ini lebih tajir ketimbang pegawai kantor