BPJSTK dorong perusahaan daftarkan karyawan program pensiun
Kamis, 10 Oktober 2019 21:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perusahaan berskala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun. (ANTARA/HO)
Cilacap (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda mendorong perusahaan berskala menengah dan besar untuk mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan pensiun.
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Kamis, menjelaskan Jaminan Pensiun bersifat normatif bagi pekerja yang manfaatnya jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil hanya tiga persen dari upah karyawan.
"Masing-masing satu persen dari gaji karyawan dan dua persen dari perusahaan. Kewajiban tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun," katanya dalam sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti sejumlah perusahaan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.
Baca juga: BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal
Yunan menambahkan sejumlah manfaat dengan mendaftarkan program pensiun, antara lain jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun, peserta berhak mendapatkan jaminan pensiun berkala.
Jika belum sampai iuran 15 tahun namun sudah memasuki usia pensiun, katanya, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah pengembangan iuran.
Manfaat lainnya, katanya, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun, yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Selain itu, kata dia, ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: BPJSTK Cilacap antar pencairan klaim ke peserta
Baca juga: Enam RS di Purbalingga jadi mitra BPJS Ketenagakerjaan
Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Kamis, menjelaskan Jaminan Pensiun bersifat normatif bagi pekerja yang manfaatnya jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil hanya tiga persen dari upah karyawan.
"Masing-masing satu persen dari gaji karyawan dan dua persen dari perusahaan. Kewajiban tersebut tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kami dorong perusahaan yang masih belum tertib, untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun," katanya dalam sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti sejumlah perusahaan.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Hadi Prabowo dan Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Dolik Yulianto.
Baca juga: BPJSTK-Dinas Pendidikan & Kebudayaan berikan perlindungan guru Tegal
Yunan menambahkan sejumlah manfaat dengan mendaftarkan program pensiun, antara lain jika karyawan sudah mengiur minimal 15 tahun pada saat pensiun, peserta berhak mendapatkan jaminan pensiun berkala.
Jika belum sampai iuran 15 tahun namun sudah memasuki usia pensiun, katanya, maka dibayar langsung sebesar dia setor ditambah pengembangan iuran.
Manfaat lainnya, katanya, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun, yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
Selain itu, kata dia, ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya, dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Baca juga: BPJSTK Cilacap antar pencairan klaim ke peserta
Baca juga: Enam RS di Purbalingga jadi mitra BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Aisyiah Kendal titipkan nasib guru PAUD dan TK ke Dyah Kartika-Benny Karnadi
02 October 2024 20:10 WIB
Pencuri ditangkap polisi setelah tujuh kali mencuri di TK Magelang
23 September 2023 18:08 WIB, 2023
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB