DPRD: Penggunaan DBHCHT bukan khusus daerah pertembakauan
Senin, 4 November 2019 22:27 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung membahas Raperda dan Raperbub APBD Kabupaten Temanggung TA 2020 hasil pembahasan komisi-komisi DPRD, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Heru Suyitno)
Temanggung (ANTARA) - Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menekankan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bukan khusus di daerah pertembakauan demi pemerataan pembangunan, kata Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung Mahsun.
"Komisi C memberikan penekanan serius agar pelaksanaan penggunaan DBHCHT benar-benar harus berpedoman pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Pedoman Penggunaan DBHCHT," katanya di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung membahas Raperda dan Raperbub APBD Kabupaten Temanggung TA 2020 hasil pembahasan komisi-komisi DPRD.
Komisi C melihat bahwa pelaksanaan penggunaan dana DBHCHT yang ada sudah sesuai dan berjalan cukup baik.
"Dengan demikian rencana kebijakan penggunaan DBHCHT hanya dikhususkan di wilayah pertembakauan saja menurut Komisi C tidak tepat," katanya.
Baca juga: Penyerapan dana cukai Kudus masih rendah
Ia menuturkan karena sesungguhnya penggunaan DBHCHT ada persentase yang dikhususkan penggunaannya dan ada beberapa yang bersifat "block grand" sehingga penggunaan yang bersifat "block grand" tadi mestinya juga bisa dirasakan oleh masyarakat di luar wilayah pertembakauan agar asas pemerataan pembangunan bisa dicapai.
Tentu saja, katanya, dengan porsi yang proporsional dalam penerapannya, misalnya dengan skema 70:30, yakni di kawasan pertembakauan 70 persen dan di luar
wilayah pertembakauan 30 persen.
Terkait dengan beberapa bantuan yang diberikan kepada masyarakat, terutama bantuan pupuk tanaman tembakau maupun alat mesin pertanian, Komisi C memberikan catatan tebal bahwa bantuan-bantuan tersebut harus diberikan secara merata dan tepat sasaran.
"Artinya tidak boleh lagi terjadi di kelompok tani yang mendapatkan bantuan secara terus-menerus atau berturut-turut atau pun mendapatkan dobel anggaran, yakni dapat dari provinsi di saat yang sama juga mendapatkan dari APBD kabupaten, ini tidak boleh lagi," katanya.
Baca juga: Kelompok Pembudidya Ikan Dapat Bantuan DBHCHT
Baca juga: Penghasil Tembakau, DBHCHT Temanggung Rp22,5 Miliar
"Komisi C memberikan penekanan serius agar pelaksanaan penggunaan DBHCHT benar-benar harus berpedoman pada aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Pedoman Penggunaan DBHCHT," katanya di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Temanggung membahas Raperda dan Raperbub APBD Kabupaten Temanggung TA 2020 hasil pembahasan komisi-komisi DPRD.
Komisi C melihat bahwa pelaksanaan penggunaan dana DBHCHT yang ada sudah sesuai dan berjalan cukup baik.
"Dengan demikian rencana kebijakan penggunaan DBHCHT hanya dikhususkan di wilayah pertembakauan saja menurut Komisi C tidak tepat," katanya.
Baca juga: Penyerapan dana cukai Kudus masih rendah
Ia menuturkan karena sesungguhnya penggunaan DBHCHT ada persentase yang dikhususkan penggunaannya dan ada beberapa yang bersifat "block grand" sehingga penggunaan yang bersifat "block grand" tadi mestinya juga bisa dirasakan oleh masyarakat di luar wilayah pertembakauan agar asas pemerataan pembangunan bisa dicapai.
Tentu saja, katanya, dengan porsi yang proporsional dalam penerapannya, misalnya dengan skema 70:30, yakni di kawasan pertembakauan 70 persen dan di luar
wilayah pertembakauan 30 persen.
Terkait dengan beberapa bantuan yang diberikan kepada masyarakat, terutama bantuan pupuk tanaman tembakau maupun alat mesin pertanian, Komisi C memberikan catatan tebal bahwa bantuan-bantuan tersebut harus diberikan secara merata dan tepat sasaran.
"Artinya tidak boleh lagi terjadi di kelompok tani yang mendapatkan bantuan secara terus-menerus atau berturut-turut atau pun mendapatkan dobel anggaran, yakni dapat dari provinsi di saat yang sama juga mendapatkan dari APBD kabupaten, ini tidak boleh lagi," katanya.
Baca juga: Kelompok Pembudidya Ikan Dapat Bantuan DBHCHT
Baca juga: Penghasil Tembakau, DBHCHT Temanggung Rp22,5 Miliar
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
13 December 2024 10:13 WIB
Walisongo Halal Center dan Bank Indonesia latih sistem jaminan produk halal bagi UMK
08 December 2024 9:47 WIB
Pemkab Flotim sampaikan terima kasih bantuan LKBN ANTARA bagi korban erupsi
01 December 2024 16:34 WIB
Terpopuler - Makro
Lihat Juga
Aerotrans dan Geotab kolaborasi tingkatkan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan sektor logistik
07 January 2025 14:54 WIB
FKS Foundation bersama PT Tiga Pilar Sejahtera bangun sarana air bersih untuk warga Sragen
14 December 2024 13:04 WIB