BP Jamsostek tingkatkan kepatuhan peserta dengan gandeng Kejaksaan
Senin, 11 November 2019 17:17 WIB
PpsĀ Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada (dua dari kanan) pada acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda yang berlangsung dua hari Senin-Selasa (11-12 Oktober 2019) di salah satu hotel di Semarang. (Foto: Nur Istibsaroh)
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Semarang Pemuda terus meningkatkan kepatuhan administrasi dan pembayaran iuran dari para peserta dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang.
"Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Semarang melakukan sosialisasi kepada para perusahaan yang belum tertib administrasi serta belum tertib membayar iuran. Kami undang mereka dalam kesempatan kali ini," kata Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Yunan di sela acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda yang berlangsung dua hari Senin-Selasa (11-12 Oktober 2019) di salah satu hotel di Semarang.
Yunan menyebutkan pada hari pertama ada 110 perusahaan dan hari kedua ada 111 perusahaan yang sebagian besar karena belum tertib administrasi serta belum membayar iuran.
"Namun, ada yang begitu kami berikan surat akan ada sosialisasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, mereka langsung membayar iuran," kata Yunan.
Yunan menjelaskan ada sejumlah tahapan untuk sampai pada tahap sosialisasi oleh Kejaksanaan Negeri Semarang mulai dari pengiriman surat pertama dan kedua kepada perusahaan yang memenuhi kewajibannya.
"Jika sampai kami mengirimkan surat pertama dan kedua, masih belum juga memenuhi kewajiban mereka, maka kami akan mengundang mereka untuk tahap sosialisasi dan pembinaan seperti ini," katanya.
Yunan juga mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib administrasi dan belum mendaftarkan pekerjanya segera melakukan pendaftaraan karena BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan upaya penindakan yang diawali dengan surat pemberitahuan.
Dalam kesempatan tersebut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Semarang Diah Ayu Wulandari beserta tim Jasa Pengacara Negara (JPN) Kejari Semarang.
Diah Ayu mengakui selama ini setiap dilakukan sosialisasi dan pembinaan, perusahaan sudah langsung melakukan pembayaran, kecuali bagi perusahaan yang tidak lagi membuka usahanya serta bangkrut.
"Kami bersama dengan Kejaksaan Negeri Semarang melakukan sosialisasi kepada para perusahaan yang belum tertib administrasi serta belum tertib membayar iuran. Kami undang mereka dalam kesempatan kali ini," kata Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda Yunan Shahada di Semarang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Yunan di sela acara Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Semarang terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja Program BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda yang berlangsung dua hari Senin-Selasa (11-12 Oktober 2019) di salah satu hotel di Semarang.
Yunan menyebutkan pada hari pertama ada 110 perusahaan dan hari kedua ada 111 perusahaan yang sebagian besar karena belum tertib administrasi serta belum membayar iuran.
"Namun, ada yang begitu kami berikan surat akan ada sosialisasi dengan Kejaksaan Negeri Semarang, mereka langsung membayar iuran," kata Yunan.
Yunan menjelaskan ada sejumlah tahapan untuk sampai pada tahap sosialisasi oleh Kejaksanaan Negeri Semarang mulai dari pengiriman surat pertama dan kedua kepada perusahaan yang memenuhi kewajibannya.
"Jika sampai kami mengirimkan surat pertama dan kedua, masih belum juga memenuhi kewajiban mereka, maka kami akan mengundang mereka untuk tahap sosialisasi dan pembinaan seperti ini," katanya.
Yunan juga mengimbau kepada perusahaan yang belum tertib administrasi dan belum mendaftarkan pekerjanya segera melakukan pendaftaraan karena BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan upaya penindakan yang diawali dengan surat pemberitahuan.
Dalam kesempatan tersebut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Semarang Diah Ayu Wulandari beserta tim Jasa Pengacara Negara (JPN) Kejari Semarang.
Diah Ayu mengakui selama ini setiap dilakukan sosialisasi dan pembinaan, perusahaan sudah langsung melakukan pembayaran, kecuali bagi perusahaan yang tidak lagi membuka usahanya serta bangkrut.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB