Kudus, Jawa Tengah (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus menyatakan punya cukup persediaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk memenuhi kebutuhan warga.

"Stok blangko KIA saat ini tersedia 39.000 keping karena pada APBD 2019 telah dilakukan pengadaan," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus Putut Winarno di Kudus, Selasa.

Ia menambahkan, jumlah pemohon KIA per 6 Januari 2020 sebanyak 218 pemohon dan KIA yang sudah dicetak jumlahnya ratusan.

Baca juga: Blangko terbatas, Disdukcapil Kudus optimalkan pelayanan KIA

Warga yang hendak mengurus KIA, ia menjelaskan, hanya perlu membawa persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga, akte kelahiran anak, fotokopi KTP elektronik kedua orang tua, serta foto anak berukuran 4X6.

"Mengurus kartu identitas anak tidak membutuhkan waktu lama sepanjang tidak ada antrean," ujarnya.

KIA diberikan kepada anak yang berusia 0 tahun hingga di bawah 17 tahun. Namun pelayanan KIA diprioritaskan untuk anak usia 5 tahun ke atas mengingat pencetakan KIA masih menggunakan sarana prasarana pencetakan KTP elektronik.

Putut menjelaskan pula bahwa stok blangko KIA akan ditambah dalam pengadaan tahun ini. Namun karena permohonan KIA untuk anak usia lima tahun ke atas bisa sampai serabut ribuan maka pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengadaan blangko KIA bisa dilakukan lewat APBD Kudus tanpa harus menunggu pengiriman dari pusat seperti KTP elektronik," ujarnya.

Baca juga: Terus bertambah, pemohon KIA di Kudus capai 47.867 orang
Baca juga: 65.000 Bocah Temanggung Miliki Kartu Identitas Anak