Perkara suap mutasi jabatan, staf khusus Bupati Kudus dituntut 6 tahun
Senin, 10 Februari 2020 18:38 WIB
Staf khusus Bupati Kudus, Agoes Soeranto, berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/2/2020). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati M.Tamzil.
Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad Shofian sebesar Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
Baca juga: Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus
Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp50 juta dan ajudan bupati, Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp75 juta.
Jaksa menyebut uang suap tersebut diserahkan terdakwa kepada Bupati Tamzil di ruang kerjanya.
"Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang tersebut, katena tidak mungkin terdakwa menerima uang tersebut tanpa sepengetahuan bupati," katanya.
Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa merupakan mantan narapidana yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, hukuman yang pernah dijalani terdakwa ternyata tidak memberikan efek jera karena terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang berbeda.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Kepala Dishub: Bupati Tamzil minta Rp50 juta untuk Lebaran
Baca juga: Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti menerima uang suap dari Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diperuntukkan bagi Bupati M.Tamzil.
Total suap yang diterima Agoes dari Akhmad Shofian sebesar Rp750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
Baca juga: Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus
Atas pemberian uang itu, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp50 juta dan ajudan bupati, Wisnu Uka Sejati, yang juga menjadi perantara memperoleh bagian Rp75 juta.
Jaksa menyebut uang suap tersebut diserahkan terdakwa kepada Bupati Tamzil di ruang kerjanya.
"Patut diduga Bupati Tamzil mengetahui pemberian uang tersebut, katena tidak mungkin terdakwa menerima uang tersebut tanpa sepengetahuan bupati," katanya.
Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai terdakwa merupakan mantan narapidana yang sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus dugaan korupsi.
Menurut dia, hukuman yang pernah dijalani terdakwa ternyata tidak memberikan efek jera karena terdakwa kembali melakukan tindak pidana yang sama dengan modus yang berbeda.
Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca juga: Kepala Dishub: Bupati Tamzil minta Rp50 juta untuk Lebaran
Baca juga: Sekda: Bupati sebelum Tamzil dapat jatah fee proyek
Baca juga: Ajudan yakini uang suap Rp750 juta diterima Bupati Kudus Tamzil
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB