BPJAMSOSTEK sosialisasikan PP 82 ke PLKK
Jumat, 28 Februari 2020 17:25 WIB
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 82 kepada 11 rumah sakit dan 3 klinik yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Grobogan. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Majapahit memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) 82 kepada 11 rumah sakit dan 3 klinik yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Grobogan.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tersebut mengatur mengenai banyaknya penambahan manfaat dari program tersebut.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, lanjut Imron, diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
"Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) antara lain santunan meninggal dari Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dan beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi maksimal Rp174 juta. Adapun peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran," tegas Imron.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, tambah Imron, diharapkan PLKK sebagai garda terdepan dapat maksimal untuk melayani dengan baik kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta pada seKtor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) terkait peningkatan manfaat JKK dan JKM.
"Apalagi pelaksanaan PLKK di rumah sakit maupun klinik juga merupakan potret dari BPJamsostek. Selain itu, tidak semua masyarakat yang bekerja, terutama pada sektor informal, paham tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJAMSOSTEK," demikian Imron Fatoni.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: Bupati Demak akui pentingnya kepesertaan BPJAMSOSTEK
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan PP 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tersebut mengatur mengenai banyaknya penambahan manfaat dari program tersebut.
Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut, lanjut Imron, diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran.
"Kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) antara lain santunan meninggal dari Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dan beasiswa untuk dua anak yang sebelumnya maksimal Rp12 juta naik menjadi maksimal Rp174 juta. Adapun peningkatan manfaat JKK dan JKM ini berlaku tanpa adanya kenaikan iuran," tegas Imron.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, tambah Imron, diharapkan PLKK sebagai garda terdepan dapat maksimal untuk melayani dengan baik kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja dan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta pada seKtor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) terkait peningkatan manfaat JKK dan JKM.
"Apalagi pelaksanaan PLKK di rumah sakit maupun klinik juga merupakan potret dari BPJamsostek. Selain itu, tidak semua masyarakat yang bekerja, terutama pada sektor informal, paham tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJAMSOSTEK," demikian Imron Fatoni.
Baca juga: BPJAMSOSTEK ingatkan perusahaan dapat patuhi aturan ketenagakerjaan
Baca juga: Bupati Demak akui pentingnya kepesertaan BPJAMSOSTEK
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB