Pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit datangi rumah ahli waris serahkan santunan
Kamis, 9 April 2020 14:53 WIB
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni menyerahkan santunan JHT dan JKM sebanyak Rp54 juta di rumah ahli waris daerah Pedurungan, Semarang, Kamis. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit di tengah pandemi COVID-19 tetap memberikan pelayanan secara maksimal kepada para peserta termasuk dalam memberikan santunan dengan mendatangi rumah ahli waris.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni didampingi Kepala Bidang Umum dan SDM Mochamad Andy Heriamsah mendatangi rumah Jeti Wahjoeningsih (61) istri dari almarhum Bambang Eko Santoso (63) yang meninggal karena sakit jantung.
Di rumah yang berada di daerah Pedurungan Semarang, Kamis tersebut Imron menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp54 juta.
"Kami memberikan santunan Jaminan Kematian dan santunan Jaminan Hari Tua yang merupakan hak ahli waris. Kami juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Bapak Bambang Eko Santoso," kata Imron.
Almarhum Bambang Eko Santoso merupakan karyawan perusahaan KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan.
"Semoga santunan yang diberikan kepada ahli waris Ibu Jeti Wahjoeningsih ini dapat meringankan beban dan dapat bermanfaat untuk dikemudian hari," harap Imron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Rp61 juta
Imron dalam kesempatan tersebut menegaskan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan lebih meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi," kata Imron.
Jeti Wahjoeningsih (61) selaku ahli waris menyampaikan terima kasih atas santunan Jaminan Hari Tua dan Santuan Kematian yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK.
"Semoga santunan ini dapat saya gunakan sebaik baiknya," kata Jeti.
Kepala Bidang Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Andy Heriamsah menambahkan terkait dengan pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK terus mengedepankan kesehatan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti pemakaian masker dan sarung tangan dalam kunjungan ke rumah ahli waris.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit lakukan penyemprotan disinfektan
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Imron Fatoni didampingi Kepala Bidang Umum dan SDM Mochamad Andy Heriamsah mendatangi rumah Jeti Wahjoeningsih (61) istri dari almarhum Bambang Eko Santoso (63) yang meninggal karena sakit jantung.
Di rumah yang berada di daerah Pedurungan Semarang, Kamis tersebut Imron menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp54 juta.
"Kami memberikan santunan Jaminan Kematian dan santunan Jaminan Hari Tua yang merupakan hak ahli waris. Kami juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Bapak Bambang Eko Santoso," kata Imron.
Almarhum Bambang Eko Santoso merupakan karyawan perusahaan KJPP Sapto, Kasmodiard dan Rekan.
"Semoga santunan yang diberikan kepada ahli waris Ibu Jeti Wahjoeningsih ini dapat meringankan beban dan dapat bermanfaat untuk dikemudian hari," harap Imron.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Rp61 juta
Imron dalam kesempatan tersebut menegaskan mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
"Semoga kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan lebih meningkat seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi," kata Imron.
Jeti Wahjoeningsih (61) selaku ahli waris menyampaikan terima kasih atas santunan Jaminan Hari Tua dan Santuan Kematian yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK.
"Semoga santunan ini dapat saya gunakan sebaik baiknya," kata Jeti.
Kepala Bidang Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Andy Heriamsah menambahkan terkait dengan pandemi COVID-19, BPJAMSOSTEK terus mengedepankan kesehatan dengan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti pemakaian masker dan sarung tangan dalam kunjungan ke rumah ahli waris.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit lakukan penyemprotan disinfektan
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB