Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta memberlakukan Perwali No.10/2020, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solo mulai Senin ini, dan memperpanjang kejadian luar biasa (KLB) hingga 14 hari ke depan.

"Perwali No.10/2020 mulai berlaku Senin ini, sedangkan KLB diperpanjang hingga 14 hari ke depan," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, di sela menerima bantuan vitamin dari PT Komimex di Pendapo Gedhe Balai Kota Surakarta.

Hadi Rudyatmo mengatakan pihaknya tidak mengenal tentang masa transisi pandemi COVID-19 atau pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). KLB Solo sudah merupakan satu kesatuan melakukan penanganan dan pencegahan terhadap penularan dan pemaparan virus corona.

Baca juga: Pejabat Kabupaten Magelang jalani tes cepat antisipasi COVID-19

Oleh karena itu, kata Rudyatmo, batas KLB Solo seharusnya pada tanggal 7 Juni 2020, tetapi sudah diperpanjang lagi sehingga di tempat-tempat seperti gedung pertemuan, tempat hiburan diskotik, karaoke, bar, gedung pertunjukan gedung bioskop, wayang orang di Solo, dilarang beroperasi atau buka.

"Kami sekarang ini, bagaimana cara menangani dan menyelamatkan generasi penerus bangsa agra tidak terpapar COVID-19," kata Rudyatmo,

Pemkot Surakarta sesuai Perwali No.20/2020 yang sudah diizinkan melakukan kegiatan bersama yakni tempat-tempat ibadah, pusat perekonomian, pasar, dan mal. Pihaknya dengan menurunkan petugas Satpol PP untuk menjaga dan memantau sesuai aturan protokol kesehatan.

"Kami juga melakukan patroli mulai Senin ini, dan sambil melaksanakan sosialisasi. Jika mulai Senin ini, ada anak-anak yang nongkrong di mal diperingatkan untuk pulang ke rumah masing-masing. Kedua jika mereka terjaring razia lagi diminta membuat surat pernyataan, dan ketiga kejaring lagi dipulangkan secara paksa," kata Rudyatmo menegaskan.

Pihaknya dalam mengawal aturan protokol kesehatan di Kota Solo melibatkan banyak petugas baik dari TNI/Polri dan Satpol PP. Pihaknya sudah koordinasi dengan TNI/Polri, karena hal ini yang rentan tertular adalah anak-anak dan lansia.

Oleh karena itu, anak-anak dilarang pergi ke mal , pasar tradisional, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat wisata, serta tempat bermain yang tidak bisa diatur jaraknya. Anak ini, terhadap penyebaran virus sangat rentan, juga lansia.

Namun, semuanya jika menggunakan protokol kesehatan akan lebih nyaman. 

Baca juga: Sejumlah pedagang positif COVID, Pasar Karangayu Semarang ditutup 8 hingga 10 Juni
Baca juga: Tim Gugus COVID-19 Temanggung konsolidasi di 289 desa dan kelurahan