Pemkot Magelang layani pengurusan pemakaman secara daring
Selasa, 7 Juli 2020 12:46 WIB
Pengumuman DLH Kota Magelang terkait dengan layanan Simpel (Sistem Pemakaman Online) untuk pengurusan pemakaman secara daring. ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Magelang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah membuka layanan secara dalam jaringan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pemakaman melalui Sistem Pemakaman Online (Simpel) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Giriloyo.
Kepala Bidang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Pertamanan, dan Pemakaman DLH Pemkot Magelang Yetty Setiyaningsih dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Selasa, mengatakan fasilitas berbasis website itu memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pemakaman karena bisa dilakukan secara daring.
Ia menjelaskan peluncuran Simpel pada 29 Mei lalu itu bermula dari respons pemkot setempat atas situasi yang sering dihadapi masyarakat karena merasa repot ketika harus mengurus pemakaman secara manual.
Baca juga: Wali Kota Magelang sayangkan pematokan aset Akademi TNI di kantor pemkot
Baca juga: Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan lahan dan bangunan
"Utamanya ketika harus setor uang sewa secara tunai, rasanya repot dan juga fungsi kontrolnya kurang. Maka, kita berpikir untuk membuat sistem pembayaran yang 'cashless'. Jadilah fasilitas Simpel ini yang pembayarannya bekerja sama dengan BPD Bank Jateng," ujarnya didampingi Kasi Pengelolaan PJU dan Pertamanan Teguh Ariyanto.
Dia menuturkan Simpel meliputi enam item, yakni perizinan pemakaman, perpanjangan izin petak makam, perizinan makam tumpangan, perpanjangan izin makam tumpangan, pemesanan petak makam, dan perpanjangan pemesanan petak makam.
"Masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan itu semua melalui website (http://dlh.magelangkota.go.id/simpel/, red.). Warga juga bisa mengecek konfirmasi, cek status, dan info makam, termasuk bisa pantau sampai mana kemajuan perizinannya," katanya.
Ia menjelaskan fasilitas daring itu selain memudahkan masyarakat, juga membuat pemerintah memiliki basis data yang lebih rapi dan mudah digunakan. Di fasilitas ini juga terdapat pengingat ketika masa berlaku sewa sudah habis dan perlu perpanjangan.
"Sementara belum ke aplikasi berbasis android. Tapi, sejauh ini animo masyarakat sangat baik. Sampai sekarang ada sekitar 70 permohonan. Mudahnya lagi, sertifikat lebih cepat jadi dibanding yang dulu. Kalau dulu bisa seminggu, sekarang maksimal 2x24 jam sudah jadi," katanya.
Ia menjelaskan fasilitas tersebut juga mendukung program "Kota Cerdas" Kota Magelang yang mana pelayanan kepada masyarakat makin dipermudah, terutama dapat memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini makin canggih.
"Meski sudah secara daring, tapi ada hal yang masih kita lakukan secara manual, yakni verifikasi data pribadi pemohon. Hal ini demi keamanan data pemohon agar tidak beredar di dunia maya," katanya.
Luas TPU Giriloyo Kota Magelang saat ini sekitar 16,8 hektare dengan 60 persen di antaranya sudah terpakai untuk tempat pemakaman.
Baca juga: Perlu solusi terbaik selesaikan Kantor Pemkot Magelang, kata Wali Kota
Baca juga: Kota Magelang dinilai mampu kendalikan kasus COVID-19
Kepala Bidang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Pertamanan, dan Pemakaman DLH Pemkot Magelang Yetty Setiyaningsih dalam keterangan tertulis diterima di Magelang, Selasa, mengatakan fasilitas berbasis website itu memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pemakaman karena bisa dilakukan secara daring.
Ia menjelaskan peluncuran Simpel pada 29 Mei lalu itu bermula dari respons pemkot setempat atas situasi yang sering dihadapi masyarakat karena merasa repot ketika harus mengurus pemakaman secara manual.
Baca juga: Wali Kota Magelang sayangkan pematokan aset Akademi TNI di kantor pemkot
Baca juga: Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan lahan dan bangunan
"Utamanya ketika harus setor uang sewa secara tunai, rasanya repot dan juga fungsi kontrolnya kurang. Maka, kita berpikir untuk membuat sistem pembayaran yang 'cashless'. Jadilah fasilitas Simpel ini yang pembayarannya bekerja sama dengan BPD Bank Jateng," ujarnya didampingi Kasi Pengelolaan PJU dan Pertamanan Teguh Ariyanto.
Dia menuturkan Simpel meliputi enam item, yakni perizinan pemakaman, perpanjangan izin petak makam, perizinan makam tumpangan, perpanjangan izin makam tumpangan, pemesanan petak makam, dan perpanjangan pemesanan petak makam.
"Masyarakat bisa dengan mudah mengajukan permohonan itu semua melalui website (http://dlh.magelangkota.go.id/simpel/, red.). Warga juga bisa mengecek konfirmasi, cek status, dan info makam, termasuk bisa pantau sampai mana kemajuan perizinannya," katanya.
Ia menjelaskan fasilitas daring itu selain memudahkan masyarakat, juga membuat pemerintah memiliki basis data yang lebih rapi dan mudah digunakan. Di fasilitas ini juga terdapat pengingat ketika masa berlaku sewa sudah habis dan perlu perpanjangan.
"Sementara belum ke aplikasi berbasis android. Tapi, sejauh ini animo masyarakat sangat baik. Sampai sekarang ada sekitar 70 permohonan. Mudahnya lagi, sertifikat lebih cepat jadi dibanding yang dulu. Kalau dulu bisa seminggu, sekarang maksimal 2x24 jam sudah jadi," katanya.
Ia menjelaskan fasilitas tersebut juga mendukung program "Kota Cerdas" Kota Magelang yang mana pelayanan kepada masyarakat makin dipermudah, terutama dapat memanfaatkan teknologi informasi yang saat ini makin canggih.
"Meski sudah secara daring, tapi ada hal yang masih kita lakukan secara manual, yakni verifikasi data pribadi pemohon. Hal ini demi keamanan data pemohon agar tidak beredar di dunia maya," katanya.
Luas TPU Giriloyo Kota Magelang saat ini sekitar 16,8 hektare dengan 60 persen di antaranya sudah terpakai untuk tempat pemakaman.
Baca juga: Perlu solusi terbaik selesaikan Kantor Pemkot Magelang, kata Wali Kota
Baca juga: Kota Magelang dinilai mampu kendalikan kasus COVID-19
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024