Direktur PDAM Kudus ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng
Kamis, 16 Juli 2020 18:36 WIB
Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kudus, Senin (15/6/2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dalam kasus dugaan suap penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus (VIDEO)
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.
"Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya," katanya.
Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.
Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan kembali geledah Kantor PDAM Kudus
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis.
Menurut dia, Ayatullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juni 2020 setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kudus pada 11 Juni 2020.
Baca juga: Kejati tetapkan dua tersangka baru kasus suap PDAM Kudus (VIDEO)
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka memiliki peran memerintahkan dan menerima uang suap tersebut.
"Tersangka ini yang memerintahkan untuk mencari pegawai yang ingin diangkat atau dipromosikan jabatannya," katanya.
Bersama dengan tersangka, lanjut dia, diamankan pula barang bukti berbagai dokumen dan uang Rp65 juta yang diduga hasil suap.
Ketut menyebut terdapat unsur pemaksaan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 11, serta 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejaksaan kembali geledah Kantor PDAM Kudus
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Festival Teater Pelajar berikan ruang ekspresi dan penyaluran minat bakat siswa di bidang budaya
15 December 2024 20:24 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB