Video viral dugaan oknum Brimob banting anak kucing diselidiki
Kamis, 5 November 2020 15:02 WIB
Ilustrasi - Seorang dokter hewan memeriksa seekor kucing sebelum menyuntikkan vaksin rabies gratis di Padang, Sumatera Barat, Jumat (23-10-2020). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 35.000 dosis vaksin rabies gratis untuk mencegah penyebaran penyakit rabies. ANTARA FOTO/Muhammad Arif pribadi/Lmo/pras
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan pihaknya sedang menyelidiki adanya video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan pria berseragam Brimob membanting kucing ke parit.
"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut.
Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.
Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.
Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.
Dari pantauan ANTARA, video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram @christian_joshuapale.
"Apabila pria tersebut merupakan anggota Brimob, akan ada hukuman baginya, yakni sanksi kode etik profesi Polri dan etika kepribadian," kata Awi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa Polri sedang menyelidiki video tersebut.
Kalau betul yang di video adalah oknum anggota Brimob, lanjut Awi, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila terbukti bersalah, oknum tersebut bisa dijerat dengan pelanggaran atas Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian sebagaimana Pasal 11 Huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," ujarnya.
Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram.
Video itu memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.
Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing.
Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.
Dari pantauan ANTARA, video tersebut awalnya dibagikan oleh akun instagram @christian_joshuapale.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Video Viral Kapolda Jateng enggan bersalaman dengan Andika Perkasa, Ini kata Kabidhumas
26 September 2024 10:39 WIB
Penjelasan polisi soal mobil viral bawa dua anak tanpa pintu bagasi
15 November 2023 12:21 WIB, 2023
Rektor UIN Raden Mas Said tanggapi viral maba diminta daftar "pinjol"
07 August 2023 13:10 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB