Dewan Pengupahan Batang sepakat UMK naik 3,27 persen
Jumat, 13 November 2020 4:05 WIB
Bendahara Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Batang (kiri) bersama perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sebelum acara pembahasan besaran UMK 2021. ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Dewan Pengupahan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sepakat upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 naik sebesar 3,27 persen dari UMK sebelumnya Rp2.061.700.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Kamis, mengatakan keputusan Dewan Pengupahan ini hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Batang untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Berdasar hasil sidang atau rapat yang dilaksanakan pada Selasa (10/11) disepakati UMK 2021 naik 3,27 persen," katanya.
Menurut Suprapto, kesepakatan usulan UMK 2021 ini akan diberikan kepada Bupati Batang yang selanjutnya untuk diserahkan kepada Gubernur Jateng pada Jumat (13/11).
"Kita akan menunggu kabarnya nanti. Jika seperti tahun sebelumnya, usulan dari bupati pada gubernur masih sesuai seperti keputusan dari Dewan Pengupahan atau sesuai PP nomor 78 tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan usulan UMK ini sempat menimbulkan perbedaan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) karena dari pihak perusahaan menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, tambah dia, pihak SPSI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen dengan hitungan 3,27 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 ditambah dengan empat item yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh pakar dari Universitas Pekalongan maupun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa permenaker itu baru diundangkan pada beberapa minggu yang lalu sehingga masih butuh waktu untuk melakukan survai atau kajian terkait kebutuhan hidup layak, dan baru bisa disesuaikan," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto di Batang, Kamis, mengatakan keputusan Dewan Pengupahan ini hanya sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati Batang untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Berdasar hasil sidang atau rapat yang dilaksanakan pada Selasa (10/11) disepakati UMK 2021 naik 3,27 persen," katanya.
Menurut Suprapto, kesepakatan usulan UMK 2021 ini akan diberikan kepada Bupati Batang yang selanjutnya untuk diserahkan kepada Gubernur Jateng pada Jumat (13/11).
"Kita akan menunggu kabarnya nanti. Jika seperti tahun sebelumnya, usulan dari bupati pada gubernur masih sesuai seperti keputusan dari Dewan Pengupahan atau sesuai PP nomor 78 tahun 2015," katanya.
Ia mengatakan usulan UMK ini sempat menimbulkan perbedaan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) karena dari pihak perusahaan menghendaki UMK 2021 tidak mengalami kenaikan dan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, tambah dia, pihak SPSI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 5 persen dengan hitungan 3,27 persen sesuai PP 78 Tahun 2015 ditambah dengan empat item yang ada di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Akan tetapi, setelah dijelaskan oleh pakar dari Universitas Pekalongan maupun Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa permenaker itu baru diundangkan pada beberapa minggu yang lalu sehingga masih butuh waktu untuk melakukan survai atau kajian terkait kebutuhan hidup layak, dan baru bisa disesuaikan," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Karya Tulis dua mahasiswa ini juarai Writing Competition Djarum Beasiswa Plus 2021/2022
29 September 2022 6:13 WIB, 2022
Ganjar terima penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2021 dari KLHK
20 July 2022 17:37 WIB, 2022
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Peringati Hari Anti Korupsi Dunia
09 December 2024 12:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY berikan santunan ke ahli waris PPS Sugimin
06 December 2024 22:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
06 December 2024 21:52 WIB