Bank Salatiga digugat nasabah Rp19,4 miliar karena tabungan dikorupsi
Selasa, 17 November 2020 5:34 WIB
Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dua pegawai BUMD tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - PD BPR Bank Salatiga digugat Rp19,4 miliar oleh para nasabahnya yang kehilangan uang simpanan di BUMD milik Pemerintah Kota Salatiga itu karena dikorupsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dua pegawai BUMD tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Ada sekitar 30 nasabah yang mengajukan gugatan dengan total tuntutan ganti rugi Rp19,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Menurut dia, para nasabah yang mengajukan gugatan perdata tersebut ada dananya yang tersimpan dalam sistem dan ada pula yang tidak.
Ia mengatakan Bank Salatiga tidak akan membayar tuntutan para nasabah tersebut karena memang dana yang berada di dalam bank sudah tidak ada.
Dari sekian banyak nasabah yang mengajukan gugatan, lanjut dia, terdapat satu orang yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dibayar sebesar Rp103 juta.
Ia menyebut gugatan ganti rugi sebanyak itu akan menjadi kerugian yang berpotensi bagi lembaga keuangan ini.
Dartho yang mulai menjabat sejak pertengahan 2019 ini mengetahui kondisi keuangan Bank Salatiga berdasarkan hasil laporan Satuan Pengawas Internal.
Menurut dia, uang milik nasabah tersebut hilang setelah digunakan oleh oknum pegawai untuk menutup kebocoran satu dengan yang lain.
Sebelumnya, dua pegawai BPR Bank Salatiga diadili atas dugaan turut serta dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.
Dalam perkara tersebut, mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, M.Habih Soleh dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dua pegawai BUMD tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
"Ada sekitar 30 nasabah yang mengajukan gugatan dengan total tuntutan ganti rugi Rp19,4 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Menurut dia, para nasabah yang mengajukan gugatan perdata tersebut ada dananya yang tersimpan dalam sistem dan ada pula yang tidak.
Ia mengatakan Bank Salatiga tidak akan membayar tuntutan para nasabah tersebut karena memang dana yang berada di dalam bank sudah tidak ada.
Dari sekian banyak nasabah yang mengajukan gugatan, lanjut dia, terdapat satu orang yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dibayar sebesar Rp103 juta.
Ia menyebut gugatan ganti rugi sebanyak itu akan menjadi kerugian yang berpotensi bagi lembaga keuangan ini.
Dartho yang mulai menjabat sejak pertengahan 2019 ini mengetahui kondisi keuangan Bank Salatiga berdasarkan hasil laporan Satuan Pengawas Internal.
Menurut dia, uang milik nasabah tersebut hilang setelah digunakan oleh oknum pegawai untuk menutup kebocoran satu dengan yang lain.
Sebelumnya, dua pegawai BPR Bank Salatiga diadili atas dugaan turut serta dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar.
Dalam perkara tersebut, mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, M.Habih Soleh dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kembangkan sektor industri dan pertanian, Forum Pusaka Jateng 2024 digelar
09 November 2024 22:33 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB