14 orang dipanggil Polda Metro untuk diklarifikasi terkait hajatan Rizieq
Selasa, 17 November 2020 14:58 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus berikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Bid Humas Polda Metro Jaya. ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi yang kita harapkan kehadirannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Kemudian dari 14 orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi tersebut, sudah ada 10 orang yang hadir.
"Dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada sembilan dan baru saja hadir Kasatpol PP, jadi ada 10," tambahnya.
Yusri menjelaskan pihak yang diundang tersebut dibagi dalam tiga elemen yakni Pemda DKI Jakarta, pihak penyelenggara acara dan tamu yang hadir dalam kerumunan massa di rumah HRS.
Baca juga: Baskara: Pemerintah harus larang Rizieq Shihab kumpulkan massa
Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies bersama stafnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.43 WIB dan memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya," kata Anies di Mako Polda Metro Jaya.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Baca juga: Polri panggil Anies untuk diperiksa kasus pelanggaran prokes
"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi yang kita harapkan kehadirannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Kemudian dari 14 orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi tersebut, sudah ada 10 orang yang hadir.
"Dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada sembilan dan baru saja hadir Kasatpol PP, jadi ada 10," tambahnya.
Yusri menjelaskan pihak yang diundang tersebut dibagi dalam tiga elemen yakni Pemda DKI Jakarta, pihak penyelenggara acara dan tamu yang hadir dalam kerumunan massa di rumah HRS.
Baca juga: Baskara: Pemerintah harus larang Rizieq Shihab kumpulkan massa
Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies bersama stafnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.43 WIB dan memberikan keterangan singkat kepada wartawan.
"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya," kata Anies di Mako Polda Metro Jaya.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Baca juga: Polri panggil Anies untuk diperiksa kasus pelanggaran prokes
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Satgas COVID-19 Surakarta sikapi wacana pembatasan aktivitas masyarakat
07 November 2022 15:54 WIB, 2022
Antisipasi kerumunan jelang buka puasa, Satpol PP Surakarta perkuat pengawasan
04 April 2022 15:37 WIB, 2022
Ahli epidemiologi: Pemda perlu antisipasi kerumunan cegah penyebaran COVID-19
08 February 2022 10:14 WIB, 2022
Cegah kerumunan, Gubernur Jateng minta kepala daerah cek perayaan Imlek
31 January 2022 18:48 WIB, 2022
Polres tutup jalan pada malam Tahun Baru 2022 untuk cegah kerumunan
31 December 2021 16:47 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB