Temanggung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masih menunggu usulan dari Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Muchamad Subcahan Bazari yang meninggal dunia pada 1 Januari 2021.

"Hingga saat ini belum ada surat usulan dari sekretaris DPRD tentang PAW anggota dewan dari PDI Perjuangan tersebut," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung M Yusuf Hasyim di Temanggung, Rabu.

Ia menyampaikan sebelum ada surat usulan PAW dari sekretaris DPRD, KPU Kabupaten Temanggung tidak akan menindaklanjuti apa pun.

Baca juga: Antisipasi pilkada digelar tahun 2022, KPU Kabupaten Cilacap lakukan persiapan

"Kami tidak akan menindaklanjuti apa pun tanpa usulan dari sekretaris DPRD dan bagi KPU tidak ada masalah tanpa PAW," katanya.

Yusuf menuturkan regulasi untuk PAW, antara lain sekretaris DPRD menyampaikan usulan ke KPU, kemudian alasan dilakukan PAW, yakni berhenti tetap, diberhentikan, dan mengundurkan diri.

"Kewajiban kami melakukan verifikasi calon pengganti tersebut, kami tidak ada kepentingan apa pun dan tidak memanfaatkan situasi apa pun," katanya.

Ia mengatakan surat sekretaris DPRD berdasarkan usulan parpol wajib lima hari kerja ditindaklanjuti dan ketika yang diusulkan itu sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi maka KPU melakukan verifikasi apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak.

Yusuf mengingatkan sekretaris DPRD pun baru akan melangkah setelah ada usulan dari partai politik tentang PAW tersebut.

Berdasarkan data perolehan suara parpol dan suara calon legislatif Pemilu 2019 dari PDI Perjuangan di daerah pemilihan Temanggung 2, yakni Muchamad Subchan Bazari memperoleh 8.102 suara, kemudian Hernandia Happy Safitri 4.046 suara, Riyadi Kaunaen 1.850 suara, Eko Hartanto Yuwono 1.087 suara, dan Emi Purwanti meraih 563 suara.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, katanya, Muchamad Subchan Bazari dan Hernandia Happy Safitri menjadi anggota DPRD Kabupaten Temanggung masa bakti 2019-2024. Kalau akan dilakukan PAW maka yang berhak diusulkan peraih suara nomor tiga dan jika tidak memenuhi syarat dalam verifikasi baru diusulkan urutan berikutnya.

Baca juga: KPU Purbalingga apresiasi tingginya partisipasi pemilih capai 73,26 persen